JAKARTA (RadarJatim.id) — Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022. Pemberian remisi itu bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Dari total penerima remisi itu, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara 4 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas, usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan. RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
Di antara program remisi itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana. Menyusul di posisi kedua, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana menyusul di posisi ketiga.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (3/3/2022)
Rika juga menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan, bahkan sejak sebelum pandemi coronavirus disesase (Coid-19) terjadi.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tambahnya.
Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17.000,00 per orang per hari. (rj1)







