PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Menjelang Bulan Suci Ramadan 1443H/2022, Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) razia penyakit masyarakat (Pekat) di Gedung Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Sabtu (2/4/2022).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampngi Kasat Reskrim AKP Tomi Brambanan, Kasi Humas AKP Nining Dyah dan KBO Reskrim Polres Pamekasan AKP Bala.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (pekat) menjelang Ramadan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 19 orang dari berbagai kasus. Di antaranya, 1 orang tersangka kasus senjata tajam (sajam) dengan barang bukti sajam jenis clurit, 3 orang tersangka kasus miras dengan barang bukti 158 botol miras jenis anggur, topi miring dan arak, dan 15 orang kasus premanisme (parkir liar dan pengamen jalanan) dengan barang bukti uang dan alat ngamen.
Penindakan ini dilakukan menjelang bulan Suci Ramadan, sebagai bentuk warning terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Pamekasan. Apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual-beli miras dan obat-obatan terlarang segera informasikan kepada Polres Pamekasan,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap, menjelang dan selama bulan puasa Ramadan tahun ini, suasana Kabupaten Pamekasan kondusif. Selain itu, masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa lebih hidmat dan khusyuk. (rus)







