SURABAYA (RadarJatim.id) — Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan memberikan penghargaan (reward) kepada ratusan anggotanya yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas. Menariknya, dari 122 penerima penghargaan, tiga di antaranya adalah warga sipil.
Di antara para penerima penghargaan itu, ada Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri dan Kapolsek Gugeng Kompol Sidik. Para penerima reward dinilai berhasil menumpas peredaran narkotika dengan barang bukti total 42,8 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penghargaan diberikan kepada 122 anggota yang dinilai telah bekerja melebihi kewajibannya. Karenanya, prestasi itu diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Polrestabes Surabaya untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian.
“Komitmen kita pada setiap prestasi yang dilakukan oleh anggota, akan ada reward, mendapat penghargaan. Selain anggota, adapula dari petugas Satpam minimarket, juga pegawai SPBU,” jelas Yusep di Surabaya, Senin (25/4/2022).
Warga masyarakat, katanya, telah memahami, bagaimana apabila menemukan kejadian-kejadian, mendengar dan melihat langsung mengambil tindakan yang tepat memberikan informasi kepada command centre. Atau, jika saat melihat perilaku masyarakat yang tidak lazim dan kemudian dengan kesigapan anggota, informasi itu dapat terungkap.
“Begitu ditindaklanjuti, rupanya mereka pelaku peredaran gelap narkoba. Selanjutnya saya ingatkan untuk tetap menjaga integritas, menjaga nama baik, menjaga dan kewajiban kita bersama saling membantu, saling menghormati dan saling menjaga,” tambah Yusep.
Diketahui, penghargaan itu diberikan kepada anggota Polsek Gubeng juga Satresnarkoba, yang mengamankan tujuh pelaku peredaran gelap lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat total 42,8 kilogram telah diamankan petugas. Pengungkapan 42,8 kilogram barang haram itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada anggota, bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam minimarket.
Saat dilakukan pemeriksaan, diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba. Selanjutnya, oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisis dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN.
Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, qnggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni GL, SN dan DW. (edo)







