GRESIK (RadarJatim.id) — Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di-back up tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Amir Djoewito, Rabu (25/5/2022). Terpidana tindak pidana penggelapan itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012.
Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di salah satu restoran di Jalan Embong Malang, Surabaya, Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO itu pun mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung.
Oleh majelis hakim di tingkat kasasi, tepidana Amir Djoewito sudah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih. Tetapi, putusan itu belum berhasil dieksekusi. Pasalnya, Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan pada akhisnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada saat penangkapan, tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito. Tim juga menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, terpidana lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Kejari Gresik M. Hamdan S, melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, setelah tiba di Kejari Gresik, terpidana lansung menandatangani berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana bersama jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan dan berjalan aman dan lancar,” ujar Deni Niswansyah kepada wartawan, Kamis, (26/5/ 2022).
Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim gabungan intelijen Kejari Gresik menangkap DPO, atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan, bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (maz)







