• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Multitafsir K-13 tentang Hak Jam Khusus Guru BK Masuk Kelas

by Radar Jatim
5 Juni 2022
in Artikel dan Opini
0
Multitafsir K-13 tentang Hak Jam Khusus Guru BK Masuk Kelas

Samhah

3.6k
VIEWS

Oleh SAMHAH

Tahun 2013 Kemendiknas mengeluarkan kurikulum baru tentang Bimbingan dan Konseling (BK) yang berisi kurikulum bagi guru BK. Kurikulum peminatan bagi guru BK diatur dalam Permendiknas No. 81A tahun 2013 yang berisi peraturan mengenai jam masuk kelas bagi bimbingan dan konseling. Disebutkan, jam masuk bimbingan dan konseling ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran setiap kelas selama satu minggu.

Dari peraturan ini, tidak setiap pemangku jabatan sekolah memaknai, bahwa guru BK memiliki hak jam khusus masuk kelas, seperti halnya guru mata pelajaran. Seperti halnya tertulis pada Permendikbud no. 111 tahun 2014 pasal 6 no. 4 dan 5 dengan kesimpulan, bahwa layanan BK yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam per pekan, serta layanan BK yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam pe rminggu.

Masih banyak sekolah yang kurang memahami posisi BK pada kurikulum 2013. Dampaknya, sejumlah sekolah tidak memberikan jam khusus masuk kelas bagi BK. Mereka berasumsi, bahwa layanan BK bisa dilaksanakan di luar jam pembelajaran.

Sebagai pelaksana layanan BK di sekolah, sering mengalami kendala jika layanan itu dilaksanakan di luar jam pembelajaran. Hal ini tentunya karena banyak faktor, di antaranya karena akan mengganggu waktu istirahat peserta didik.

Sementara jika layanan BK dilaksanakan dengan mengundang peserta didik pada jam pelajaran, tentunya akan mengganggu jam pelajaran yang lain. Akibatnya, hal itu akan menimbulkan gesekan antara guru BK dan guru mata pelajaran. Tak jarang guru BK menerima sikap yang kurang pas dan nyaman dari guru mata pelajaran.

Hal ini mengesankan, layanan BK tidak memiliki legalitas masuk kelas atau mengadakan kegiatan layanan BK secara klasikal. Padahal, secara profesional guru BK sudah memenuhi syarat sebagai guru BK ,di antaranya pendidikan S1 BK plus Akta IV, sertifikasi guru BK, bergabung dalam organisasi profesi, yaitu ABKIN.

Sungguh tidak menyenangkan jika terjadi gesekan dengan guru mata pelajaran. Adanya guru BK seperti tidak ada. Tetapi jika tidak ada, guru BK selalu dicari, meski hanya ketika ada permasalahan peserta didik.

Dalam komponen akreditasi sekolah, peran guru BK terdapat poin-poin yang melibatkan kinerja guru BK. Hal ini membuktikan, bahwa peran BK di sekolah penting.  Jika layanan BK tidak diberi jam khusus masuk kelas, maka bagaimana bisa maksimal pelaksanaan layanan yang diberikan di sekolah?

Berdasarkan Permendikbud no. 111 tahun 2014, mestinya posisi BK diperkuat kedudukannya di sekolah, baik di tingkat menengah maupun tingkat atas. Namun, tidaklah demikian dalam pelaksanaannya. Sebuah perkembangan di mana Kemendikbud, tepatnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah menerbitkan buku sebagai panduan, yaitu POP BK yang di terbitkan pada tahun 2016, sehingga guru BK tidak bingung lagi.

Kedekatan emosional perlu dibangun dalam memberikan layanan BK. Salah satu caranya adalah dengan pertemuan tatap muka secara rutin di antara guru BK dengan peserta didik. Guru BK merasa lebih dekat, mudah hafal nama, ciri-ciri fisik, bahkan karakter setiap peserta didik. Hal ini akan mempermudah pendekatan guru BK kepada peserta didik ketika ada permasalahan. Pada gilirannya, guru BK mampu mengubah mindset peserta didik, sehingga tidak merasa canggung lagi berinteraksi dengan guru BK.

Sebagaimana diketahui, bahwa fungsi BK sebenarnya tidak terfokus hanya hadir untuk membantu memberikan alternatif solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Namun, lebih dari itu, hadirnya guru BK untuk melaksanakan fungsinya dalam melakukan pencegahan, pemahaman, pengentasan, pemeliharaan, dan pengembangan, serta advokasi.

Harapan guru BK di sekolah adalah bagaimana kepala sekolah mampu memaknai sekaligus menyikapi seluruh kebijakan berdasarkan Kurikulum 2013 Kemendiknas tentang BK tersebut. Adanya Permendiknas no. 111 tahun 2014, POP BK 2016 diharapkan menjadi penguat pelaksanaan layanan BK di sekolah. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.

Tags: Guru BKJam KhususKurikulum-13Masuk KelasMultitafsir

Related Posts

Jupiter Sulifan: Guru BK Harus Stay 24 Jam

Jupiter Sulifan: Guru BK Harus Stay 24 Jam

by Radar Jatim
3 Oktober 2022
0

Kondisi jaman modern yang penuh...

Guru BK dan Kurikulum Pendidikan Nasional

Guru BK dan Kurikulum Pendidikan Nasional

by Radar Jatim
28 Juni 2022
0

Oleh MUKHTARUL UMMAH, SPd Pendidikan...

Yupiter Sulifan Guru BK SMAN 1 Taman Sidoarjo

PTM, Kembalinya Pendidikan yang Berkualitas

by Radar Jatim
8 Januari 2022
0

Oleh YUPITER SULIFAN Pandemi Covid-19...

Load More
Next Post
Hadiyatan Wasilah, Musyrifah MBS Madinatul Ilmi: Dunia itu Ladang Kebajikan

Hadiyatan Wasilah, Musyrifah MBS Madinatul Ilmi: Dunia itu Ladang Kebajikan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In