• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Panggil Pelapor, Polres Gresik Mulai Lidik Pernikahan Nyeleneh di Benjeng

by Radar Jatim
11 Juni 2022
in Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0
Panggil Pelapor, Polres Gresik Mulai Lidik Pernikahan Nyeleneh di Benjeng

Empat orang yang terlibat dalam video viral pernikahan manusia-binatang di Jogodalu, Benjeng, saat menjalani tobat dan permintaan maaf di kantor MUI Gresik. (Foto: Suhartoko)

222
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Pengusutan kasus pernikahan seorang pria dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022) lalu terus bergulir. Kali ini, Polres Gresik mulai melakukan proses penyelidikan (lidik) perkawinan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat itu dengan memintai keterangan para saksi pelapor,

Sebanyak empat elemen masyarakat yang telah melapor ke Polres Gresik mulai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, Jumat (10/6/2022). Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 hingga 19.30. Empat elemen itu diantaranya Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik , Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik. 

Empat orang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik disiapkan untuk menggali keterangan dari empat elemen yang melaporkan perbuatan yang oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Gresik “divonis” sebagai tindakan penistaan atau penodaan agama itu. Masing-masing penyidik memeriksa satu orang pelapor.

Pertanyaan yang diajukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik masih seputar data awal. Di antaranya, barang bukti video berasal dari mana, juga siapa saja orang yang terlibat dalam video tersebut. Hampir semua saksi pelapor mengaku mengenal identitas nama orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu itu.

Dalam lidik Polres Gresik, nama-nama yang diadukan terlibat dalam produksi video –yang mereka akui hanya untuk konten medsos itu– sama dengan yang “disidang” oleh Komisi Fatwa MUI Gresik yang melibatkan empat organisasi keagamaan di Kabupaten Gresik itu. Keempat organisasi dimaksud adalah MUI Gresik, PCNU Gresik, PD Muhammadiyah Gresik, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik itu.

Sementara keempat orang yang terlibat dugaan penistaan atau penodaan agama sebagaimana pernyataan sikap Kantor Kementeria Agama dan MUI Gresik adalah: Empat orang yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman banyak pihak itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Selain itu, pemeran pengantin pria Syaiful Arif, Kresna si penghulu pernikahan, dan Arif Syaifullah, pengelola Sanggar Cipta Alam yang juga pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator.

Menurut perwakilan Aliansi WC Gresik Abdullah Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami diundang Polres Gresik untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,” ujar Syafii, Sabtu (11/6/2022).

“Oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,”imbuh Syafii yang juga pengacara itu.

Syafii menambahkan, selaku pengadu, pihaknya bersama tiga ormas lain, yang telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik di Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Penyidik, katanya, telah menyiapkan pasal berlapis untuk para terduga pelaku yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing itu. Di antaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 (a) KUHP. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).“

Sementara pasal 156 (a) tertulis:  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

“Seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut, bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,” tandas Syafii. (sto)

Tags: benjenggresikPanggil PelaporPernikahan Manusia-Kambingpolres gresik

Related Posts

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak ada...

Surat Kepemilikan Tanah Berpindah Tangan, Warga Surabaya Lapor ke Polres Gresik

Surat Kepemilikan Tanah Berpindah Tangan, Warga Surabaya Lapor ke Polres Gresik

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Seorang warga...

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SD Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Panen Raya, BHS Dorong Pemerintah Prioritaskan Anggaran untuk Pertanian

Panen Raya, BHS Dorong Pemerintah Prioritaskan Anggaran untuk Pertanian

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In