GRESIK (RadarJatim.id) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik meminta seluruh takmir masjid dan panitia Idul Adha tidak panik dan tetap tenang dalam menjalankan seluruh proses penyembelian hewan kurban hingga distribusinya ke masyarakat. Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini banyak menyerang hewan ternak, terutama sapi, jangan menjadi kendala dalam menjalankan amanah, namun mesti tetap menaati prosedur kesehatan yang digariskan pemerintah.
“Kita ikuti saja arahan pemerintah, meski Gresik ini tergolong cukup tinggi dalam penyebaran PMK pada sapi ini. Insya Allah tetap aman,” ujar Ketua PDM Gresik, Drs H M. In’am, MPdI didampingi Wakil Ketua, M. Harun, SE, MPd, seusai Sosialisasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak Jelang Idul Adha 1443 H di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM), Senin (20/6/2022).
Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H, PDM Gresik mengumpulkan seluruh ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan ketua takmir masjid/musholla Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik. Mereka dikumpulkan agar pelaksanaan rangkaian hari raya Idul Adha, khususnya pada penyelembelihan hewan kurban, berjalan lancar dan aman.
Untuk maksud tersebut, dalam sosialisasi ini dihadirkan Kepada Dinas Pertanian Gresik dan dokter hewan sebagai narasumber. Diharapkan, dengan sosialisasi itu, peserta mendapatkan pemahaman tentang kebijakan pemerintah dan teknis penanganan PMK pada hewan ternak.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro mengatakan, sosialisasi kini dilakukan di masing-masing kecamatan, kemudian berbagi tugas veteriner (mengenai penyakit hewan). Sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik juga telah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh camat di Kabupaten Gresik.
“PMK penyebaran sangat cepat, kebijakan Forkopimda Gresik, pasar hewan ditutup sementara dan pembukaan lapak berbasis di kandang,” ujar Eko seraya menambahkan, data terkini menyebutkan, di Gresik sudah ada sekitar 4.000 hewan ternak terjangkit wabah PMK.
Ditambahkan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) berlaku antardesa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik. Karena itu, takmir masjid diharapkan mengirimkan surat ke Dinas Pertanian.
“Terkait penyembelihan hewan kurban, kalau bisa H-7 mengirimkan surat ke Dinas Pertanian. Kita bagi jadwal tanggal 10 sampai tanggal 13 antem mortem dan post mortem. Mudah-mudahan semua bisa terlayani,” katanya. (sto)







