GRESIK (RadarJatim.id) — Satreskrim Polres Gresik akhirnya menahan 2 dari 4 tersangka dugaan penistaan agama terkait pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik. Kedua tersangka itu adalah Arif Saifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam selaku pembuat konten video dan Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria.
Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan sejak Selasa (12/7/2022) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres selama 8 jam. Kedua tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Mapolres Gresik.
Saat menjalani pemeriksaan hingga digiring ke tahanan, tersangka Arif Saifullah mengenakan udeng di kepala dan sarung. Sementara tersangka Saiful Arif memakai baju lengan panjang dan kopyah hitam.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. Ia mengonfirmasi, penahanan terhadap 2 tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik dan pembuat konten video yang sempat viral dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, 5 Juni 2022 lalu.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini (Selasa, 12/7/2022, Red) kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, Red) dan SA (Saiful Arif, Red),” tandasnya, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan modus pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain belum ditahan, yakni Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu dalam pernikahan tak lazim itu.
“Keempat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, Red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, Red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang,” jelas Wahyu.
Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya, pimpinan dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan ke penyidik kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel-embel jabatan.
Sementara DPRD lewat Badan Kehormatan (BK), menangani kasus yang menimpa anggotanya itu lewat sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Hingga kini penanganan dugaan pelanggaran kode etik itu masih berproses di BK DPRD Gresik.
Wahyu menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ditambahkan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan terhadap para tersangka kasus itu.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Seperti diberitakan laman ini sebelumnya, dalam kasus itu Arif Saifullah dijerat dengan pasal 44a ayat (2) UU ITE juncto pasal 156a KHUP. Sementara 3 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 156a KUHP. (maz/sto)