SURABAYA (RadarJatim.id) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara Vietnam, Le Minh Dien (38), karena menyalahi izin tinggal. Le diketahui bekerja di sebuah pergudangan di Gresik dengan memanfaatkan visa kunjungan khusus berwisata.
“Kita deportasi pada Kamis 10 Agustus lalu. Dari Bandara Juada Surabaya kita kawal sampai Bandara Ngurah Rai. Kemudian dia diterbangkan lagi keluar wilayah Indonesia menuju ke negara Vietnam,” kata Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, Senin (15/8/2022).
WNA tersebut didapati bekerja di sebuah pergudangan sebagai penjaga gudang. Petugas Satpolairud yang melakukan pengawasan, mendapati keberadaan orang asing yang lantas diserahkan ke imigrasi.
“Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan khusus wisata. Dia menyalahgunakan visa itu untuk kepentingan bekerja,” tegas Sonny.
WNA tersebut melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. “Selain deportasi, kita kenakan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan itu bisa diperpanjang lagi,” pungkasnya. (HUM/RED)







