GRESIK (RadarJatim.id) – Badan Pelaksana atau Takmir Masjid Agung Gresik (MAG) bertekad menjadikan tempat ibadah dan sarana/prasarana yang melengkapinya sebagai magnet yang kuat bagi masyarakat. Fungsi masjid tidak saja hanya untuk beribadah atau aktivitas keagamaan, tetapi juga mencakup berbagai kehidupan masyarakat, khususnya aspek ekonomi yang memungkinkan men-support kesejehteraan.
Hal itu terungkap dalam diskusi terbatas menyusul terbitnya Peraturan Bupati Gresik No. 52 Tahun 2022, tertanggal 19 September 2022. Diskusi di ruang rapat Islamic Center di komplek MAG di jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik itu diikuti beberapa elemen masyarakat. Selain Badan Pelaksana, diskusi juga melibatkan beberapa elemen, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik, Kantor Kementerian Agama Gresik, tokoh masyarakat yang care dengan pengelolaan masjid.
“Perbup ini masih baru, baru September terbitnya dan kami belum lama menerima salinannya. Karena itu, kami perlu banyak masukan masyarakat untuk memudahkan dan memaksimalkan pengelolaan masjid ini,” ujar Ketua Takmir MAG Ahmad Misbahul Abidin, di sela diskusi yang dipandu anggota Badan Pelaksana/Takmir MAG, Nur Fakih, Kamis (8/12/2022) sore.
Dalam Perbup setebal 18 halaman itu, diberikan panduan cukup detil seputar pengelolaan masjid milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini. Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Fandi Akhmad Yani ini di antaranya menyebutkan, dalam pengelolaannya, masjid bernama lengkap Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik ini dilengkapi organ pengelola, yakni Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Syariah, dan Badan Pelaksana.
Disebutkan, di jajaran Dewan Pembina terdiri atas: Bupati Gresik, Wakil Bupati Gresik, Ketua DPRD Gresik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, juga Ketua Dewan Masjid Indonesis (DMI) Gresik. Selain itu, di jajaran Dewan Pembina juga melibat 1 orang dari unsur tokoh masyarakat.
Misbah mengungkapkan, untuk memaksimalkan peran dan fungsi masjid bagi masyarakat, ia berharap seluruh aktivitas yang dilakukan oleh atau di MAG bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. Itu berarti peran publikasi dan komunikasi harus dijalankan secara maksimal. Karena itu, peran media massa sangat diharapkan untuk mendistribusikan atau mengomunikasikan informasi ke masyarakat.
“Kami ingin agar keberadaan dan peran masjid ini bisa maksimal dirasakan kemaslahatannya oleh masyarakat. Bagaimana caranya agar seluruh aktivitaas di masjid bisa mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Terhadap masukan agar kebaradaan masjid menjadi sentra penyelesaian permasalahan umat atau jamaah, Misbah menyatakan, bersama jajaran Badan Pelaksana akan menyusun program yang secara implementatif manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung. Karena itu, kepada Dewan Syariah pihaknya juga akan minta arahan untuk bisa menjalankan apa yang telah digariskan.
“Ya, kami sepakat untuk menjadikan masjid ini sebagai magnet yang kuat bagi masyarakat, termasuk menjadi tempat menyelesaikan problem keumatan. Karena itu, kami juga mulai menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat masjid lewat stan-stan pelaku UMKM yang kami siapkan di halaman parkir sisi Timur. Kami terus berinovasi dan berproses agar keberadaan masjid benar-benar dirasakabn manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (sto)







