• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Ringkus Dua Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

by Radar Jatim
28 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Ringkus Dua Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba
239
VIEWS

SIDOARJO (Radar Jatim.id) — Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus diguga dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di daerah Kec Balongbendo Sidoarjo, Kamis 22 Desember pukul 20.00 WIB.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat di gelarnya konferensi pers, Rabu (28/12/2022) siang


Pengungkapan berawal ketika polisi mengamankan seseorang berinisial BD (30) buruh pabrik tinggal di Bureng Lor Desa Sumberwaru Wringin Anom Gresik, dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringinpitu Balongbendo Sidoarjo. 


Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap BD dan di temukan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka mengaku kalau barang haram ini di  beli dari tersangka Degek, dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy dengan berlogo Batman. “Selain ditemukan pil extacy Polisi juga menemukan 81 pocket sabu-sabu dengan berat 47,91 gram,” tegasnya. 


Dalam pengakuan tersangka kalau dirinya berperan sebagai kurir  dengan imbalan Rp 2 juta.  Transaksi itu dilakukan hanya melalui by phone tersangka mengambil barang tersebut, lalu diantarkan ke pemesan barang itu. 
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka di keler  ke rumahnya oleh petugas polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik,  serta sabu-sabu dengan berat  935,20 gram, ” ucap Kombes Kusumo. 


Atas kejadian tersebut kedua pelaku mendapat ancaman hukuman dengan 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(mad)

Tags: PolrestaRadar Jatim.idSabusidoarjo

Related Posts

Pemkab Sidoarjo Lakukan Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 9 JPTP Yang Kosong

Pemkab Sidoarjo Lakukan Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 9 JPTP Yang Kosong

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Untuk mengisi...

MGBK SMA se Sidoarjo Fasilitasi Ribuan Siswa Dengan Gelar Expo Campus 2025

MGBK SMA se Sidoarjo Fasilitasi Ribuan Siswa Dengan Gelar Expo Campus 2025

by Radar Jatim
13 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ribuan siswa...

Atasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Keruk Saluran Air

Atasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Keruk Saluran Air

by Radar Jatim
12 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --- Selain mensiagakan...

Load More
Next Post
BHS Dorong Sektor Pertanian Harus Jadi Program Prioritas Pembangunan

BHS Dorong Sektor Pertanian Harus Jadi Program Prioritas Pembangunan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In