• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasasi ‘Bank Thithil’ Bergulir di MA, Dwi Heri Mustika: Semoga Tidak Jadi Yurisprudensi

by Radar Jatim
30 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kasasi ‘Bank Thithil’ Bergulir di MA, Dwi Heri Mustika: Semoga Tidak Jadi Yurisprudensi

Dwi Heri Mustika saat mengawal kasus bank thithil di MA. (ist)

105
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) — Pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, advokat Dwi Heri Mustika, SH datang dan mengawal kasus “bank thithil” di Surabaya itu ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jl. Jenderal Ahmad Yani 58 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Hasilnya, berkas perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 belum masuk ke MA.

“Saya sudah tanya langsung ke bagian informasi MA, dan petugas MA mengatakan kepada saya, bahwa berkas perkara belum diterima MA. Dan, saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomor surat pengantar,” kata Dwi Heri Mustika, SH.

Menurut Dwi Heri, perkara ini sebelumnya pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021. Kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim, kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.

“Menurut kami ini aneh, karenanya demi kepentingan klien kami atas nama Tina Sundartina (55), warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk mendapatkan rasa keadilan. Kami mengawal kasasi ini dengan datang langsung ke MA,” ungkap Dwi Heri.

Diharapkan, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim. Alasannya, putusan PN Surabaya cukup tidak masuk akal.

Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang dipaniterai pengganti Siswanto. Dalam putusan tersebut, kliennya sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke “bank thithil” sebesar Rp 112.950.000.

“Bank thithil‘ inilah yang menurut kami tidak masuk akal. Pertanyaannya, ‘bank thithil‘ itu apa dan kantornya di mana?” katanya heran.

Dwi Heri yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) itu menjelaskan, pihaknya tak berniat atau bermaksud mengintervensi perkara yang nanti akan menjadi keputusan Majelis Hakim MA RI.

“Patut diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021. Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI objektif dalam memutuskan perkara ini. Karena putusan ‘bank thithil‘ di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak berdasar,” tandasnya.

Dan, lanjut pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini, jika permohonan kasasi bank thithil ini dikabulkan MA sehingga menjadi yurisprudensi, maka ke depan “bank thithil” dianggap legal di seluruh Indonesia.

Patut diketahui, di dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp 31.231.000 untuk dibayar seketika.

“Di dalam putusan PT Jatim dinyatakan, bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” pungkas Dwi. (rj2)

Tags: Bank ThithiljakartaKasasiMahkamah Agung

Related Posts

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

by Radar Jatim
24 November 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Youth Economic...

Sengketa Pasar Desa Suko, Pemdes Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung  RI

Sengketa Pasar Desa Suko, Pemdes Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung  RI

by Radar Jatim
16 November 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Sengketa tanah...

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

by Radar Jatim
31 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Penipuan melalui...

Load More
Next Post
Imigrasi Surabaya Tunda Keberangkatan 399 PMI, Dinilai Non Prosedural

Imigrasi Surabaya Tunda Keberangkatan 399 PMI, Dinilai Non Prosedural

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In