PAMEKASAN (RadarJatom.id) — Dalam upaya sinergitas antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Timur dan sebagai upaya mengurangi over kapasitas, Rabu (15/2/2023) Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan kembali menerima 18 narapidana dari Lapas Kelas IIA Jember. Pemindahan itu sekaligus sebagai upaya mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Jember.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Eddy Junaedi membenarkan, bahwa ke-18 narapidana ini berasal dari Lapas Kelas IIA Jember dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: W15.PAS.PAS.6-PK.05.05-162.
”Penerimaan narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Jember yang dapat menimbulkan gangguan kamtib,” ujarnya, Rabu (/15/2/2023).
Sementara Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sidik Widiyanto memastikan, dalam penerimaan narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Jember sesuai dengan SOP penerimaan narapidana.
“Hari ini kami kembali terima narapidana dari Lapas Jember.
Selanjutnya proses penerimaan juga dilakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan kami. Setelah dinyatakan aman, akan dilanjutkan pengecekan kesehatan,” jelasnya. (rus)







