BANYUWANGI, – Soal asuransi, puluhan sopir yang tergabung dalam Asosisasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) melakukan rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat atau hearing itu digelar di Kantor DPRD Banyuwangi, pada Kamis 6 April 2023.
Hearing itu membahas tentang klaim asuransi yang menimpa para sopir logistik yang terkena musibah kapal terbakar pada KM Mutiara Timur I, pada November 2022 lalu.
Ketua ASLI Slamet Barokah mengatakan, pihaknya bersama sopir lainnya menginginkan pelayanan PT Atosim Lampung Pelayaran atau PT ALP bisa maksimal lagi mengenai asuransi.
“Kami bersama-sama mengupayakan keluhan para sopir terkait asuransi akibat musibah kapal terbakar yang kemudian tenggelam itu,” jelasnya.
Namun, kabar itu ada kabar baik usai rapat bersama Direktur Umum PT ALP bersama jajaran dan juga pihak asuransi.
“Alhamdulillah sudah 97 persen yang sudah terselesaikan. Namun menurut kami, mengenai asuransi itu kami rasa kurang, kata Slamet Barokah.
Kepala Seksi Klaim PT Jasa Raharja Putra Erpan mengatakan ada sekitar 133 korban yang mengklaimkan asuransinya. Namun, ada 7 klaim lagi berkasnya yang belum selesai.
“Nilainya kurang lebih Rp 500 juta saja. Dan yang 133 berkas yang sudah klaim itu sudah terbayarkan sekitar Rp. 27,25 milyar. Sisanya, akan cepat diatasi,” ucapnya.
Direksi Umum PT ALP Luthfi Syarief mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian kebakaran di kapal pihaknya menghimbau bahwa agar pengguna jasa kapal agar memperhatikan muatan kapal.
Mengingat hal ini sangat riskan terjadi jika muatan itu membawa barang berbahaya. Buktinya sesuai penyelidikan petugas terdapat barang berbaya.
“Kami tidak bertugas mengecek muatan. Kami di kapal di posisi terakhir. SOP nya ya di otoritas dong,” tegas Luthfi Syarief dihadapan wartawan.
Sementara, rapat hearing itu diterima Anggota DPRD Banyuwangi Irianto. Menurutnya pertemuan kali ini adalah pertemuan yang terakhir dan sudah ada titik temu.
Keluhan para sopir logistik ini terkait asurnsi yang tak sesuai dengan nominal kendaraan. Contohnya, misal kerugian hanya Rp 500 juta. Tapi dapat klaim hanya Rp. 150 juta saja.
“Nah ini yang dibahas. Namanya ini ganti rugi bukan ganti untung. Klaim itu ternyata tergantung golongan muatan,” cetusnya.
“Alhamdulilah pertemuan kali ini menerima, meski ada beberapa yang belum terima karena kurangnya pemahaman,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Kapal yang membawa ratusan penumpang dari Banyuwangi, Jawa Timur, ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbakar lalu tenggelam di sekitar perairan Selat Lombok. ***







