GRESIK (RadarJatim.id) — Sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Gresik, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan memiliki komitmen untuk menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Hal itu agar semua produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa optimal penerapannya.
Itu pula yang dilakukan oleh Abah Mujid, sapaan akrab Mujid Riduan, lewat agenda Sosialisasi Perundang-undangan yang digelar di Jl. Domas RT 06 RW 02 Desa Domas Kec. Menganti, Kab.Gresik, Jawa Timur, Sabtu (8/4/2023) sore.
Ada 2 Peraturan Daerah yang disosialisasikan. Keduanya, Sosialisasi Perundang-undangan Tahap III Tahun 2023 tentang Desa wisata, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2021 dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan sedekah yang tertuang Perda Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2023.
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa di Kab.Gresik, Pemerintah Daerah bersama DPRD memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya.
“Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah. Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, dimana DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) ke publik,” ujar Abah Mujid.
Hadir dalam sosper itu, di antaranya Gunawan Purna Atmaja, Camat Menganti; Endro Kumawar, Sekretaris PAC PDIP Menganti, Ketua, Sektretaris, Bendahara (KSB) PDIP Ranting Menganti, para kader PDIP, juga Toma, Toga, serta Karang Taruna setempat.
Abah Mujid memaparkan, guna mendorong kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, maka pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta optimalisasi akan potensi desa dengan kearifan lokalnya perlu dioptimalkan. Potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh masing-masing desa.
“Wisata desa itu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan berkelanjutan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan,” tambahnya.
Sementara Camat Gunawan Camat menjelaskan, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola wisata desa dengan menggandeng UMKM di desa juga sangat penting untuk menghidupkan geliat, serta membranding wisata desa agar cepat dikenal luas oleh masyarakat. Sedangkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik, dikelola oleh Baznas Gresik dengan baik. Ke depannya, Perda tersebut akan mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non-pemerintah selaku pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.
“Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara optimal diharapkan dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” jelasnya.
Abah Mujid yang juga Ketua DPC PDIP Gresik ini menambahkan, pengelolaan zakat, infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar berhasil, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan yang ada. Maka dari itu, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah, sesuai dengan kewenangannya mengatur sesuai dalam Perda dan jika melanggar pasti ada sanksinya. (sto)







