TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) – DPRD Kabupaten Tulungagung kini memiliki wakil ketua baru, yakni Drs H Ali Masrup yang menggantikan Adib Makarim. Pengukuhan Ali Masrup dalam proses pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dikuatkan oleh Keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.407/264/011.2.2023.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.407/263/011.2/2023 memutuskan pemberhentian Adib Makari dari PKB dari kedudukan Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Penvgukuhan Ali Masrup sebagai Wakil Ketua DPRD berlangsung dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masa akhir jabatan tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, SSos di ruang Graha Wicaksana lantai 2 gedung DPRD Tulungagung, pekan lalu, 27/4/2023.
Sealin itu, DPRD Tulungagung juga mengangkat H Khamim, SE sebagai anggota DPRD juga lewat skema PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Karena itu, Ketua DPRD Marsono mempersilahkan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, SH, MH, untuk pengambilan sumpah atau janji PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ali Masrup.
“Sedangkan untuk PAW Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Kebangkitan Bangsa saya lantik sendiri selaku Ketua DPRD,” ujar Marsono.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, sekaligus diumumkan perubahan susunan keanggotaan Fraksi PKB dan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2019-2024. Hal itu sesuai dengan surat dari Fraksi PKB nomor 032/FBKB/A.1/IV/2023 tanggal 26 April 2023.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya mendapatkan undangan untuk menghadiri peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Ali Masrup dan pengangkatan PAW Anggota DPRD H. Khamin.
“Semoga mereka berdua yang diresmikan tersebut dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai wakil rakyat dan bisa menampung aspirasi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya,” kata Maryoto. (nen)







