BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi semakin tertib dalam menyelesaikan program dan tugas kerjanya.
Salah satu tugasnya yakni bagian Badan Musyawarah (Banmus). Ya, Banmus merupakan salah satu alat kelengkapan dewan termasuk di DPRD Banyuwangi.
Banmus di DPR RI dan DPRD termasuk alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap karena diatur oleh undang – undang.
Disamping itu Banmus di DPR RI maupun DPRD dibentuk pada masa awal jabatan anggota dewan usai menjalani pelantikan atau sumpah jabatan.
Patut diketahui bahwa selain Banmus terdapat pula alat kelengkapan dewan (AKD) yang berbentuk komisi dan panitia khusus (Pansus).
AKD ini keberadaannya diatur lewat UU No.13 Tahun 2019 mengenai MPR, DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang kemudian disingkat dengan UU MD3.
Anggota Banmus biasanya terdiri dari unsur fraksi didasarkan atas perimbangan jumlah anggota serta paling banyak setengah dari jumlah anggota dewan.
Kewenangan Banmus ternyata cukup penting karena mencakup penetapan agenda memintai keterangan komisi maupun badan lain termasuk penetapan jumlah komisi.
DPR memiliki fungsi pembuat undang – undang atau legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan terhadap kinerja mitra kerjanya yakni eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menegaskan jika Mei 2023 menjadi periode kerja Badan Musyawarah (Banmus).
“Salah satu kerja Banmus pada Mei 2023 ini yaitu menggelar rapat kerja penyusunan program kerja dewan di DPRD Banyuwangi,” tukasnya.
Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan Banmus bertugas menyusun kegiatan DPRD Banyuwangi maupun alat kelengkapan dewan.***







