SURABAYA (RadarJatim.id) Suwanto Warga Kelurahan Tambaksarioso Kecamatan Asemrowo mengadukan permasalahan Tanah melalui Rumah Aspirasi Wakil Walikota Armuji. Petak tanah yang diadukan berada di jalan tambak langon no 23 , kecamatan Asemrowo .
Suwanto berkali – kali ke kantor Kelurahan untuk meminta keterangan melalui buku “Kretek” tidak mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Kesannya saya seperti di ping pong untuk mendapatkan keterangan status tanah , padahal saya punya bukti pendukung,” kata Suwanto.
Wakil Walikota Surabaya Armuji mendatangi langsung ke Kantor Kerlurahan Tambak Sarioso ditemui oleh Petugas Kelurahan , sementara Lurah tidak ada ditempat dengan keterangan yang berbeda.
“Lo, iki kok keterangannya berbeda . Telpon lurahnya sekarang”, kata Armuji
Saat tersambung melalui saluran telpon Cak Ji geram karena masalah tidak dapat diselesaikan. Seharusnya ada keluhan warga bisa ditangani dengan segera sehingga tidak berlarut – larut.
“Sekarang kebutuhannyaadalah membuka buku kretek untuk mencocokan data warga dan status kepemilikan tanah , tolong petugas di kelurahan bisa membuka,” tegas Cak Ji sapaan Akrabnya
Setelah Buku Kretek dibuka nama pemilik Persil tidak sama dengan bukti pendukung yang dibawa oleh Suwanto sehingga Wakil Walikota Surabaya meminta agar menempuh jalur hukum sehingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Nah tingal membuka seperti ini kan mudah , semua jadi terang benderang dan selesai . Kita tunjukkan bahwa dalam melayani warga masyarakat harus transparan,” pungkasnya. (RED)







