SURABAYA (radarjatim.id) -Petugas gabungan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Linmas dan Dishub Surabaya kembali melancarkan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di Surabaya pada Senin (14/9) pagi. Sejumlah pelanggar dikenai saksi fisik hingga penyitaan kartu identitas.
Tak hanya jajaran kepolisian, operasi juga melibatkan Pemkot Surabaya. Operasi yustisi di Surabaya akan digelar di lima titik mulai pukul 06.00 WIB. Yakni di depan Cito Jalan A Yani, MERR Rungkut arah dari Sidoarjo, Benowo arah dari Rungkut, depan KBS dan di depan Tugu Pahlawan.
Menurut informasi dihimpun, disiapkan sedikitnya 25 personel di masing-masing titik yang telah ditentukan. Pasukan gabungan terdiri dari Sabhara Polrestabes Surabaya, Linmas, Satpol PP dan Dishub Surabaya.
Adapun 5 titik pelaksanaan operasi yustisi Senin 14 September 2020 dimulai dari pukul 06.00 WIB, dengan lokasi berikut:
1. Depan Mall Cito (Gayungan)
2. MERR (Rungkut ) arah dari sidoarjo
3. Benowo (arah dari Rungkut)
4. Depan KBS (ikon surabaya)
5. Depan Kantor Gubernuran/ Tugu Pahlawan
“Sasaran operasi lebih menyasar warga yang tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan lainnya juga kita jaring,” ucap Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar.
Operasi yustisi masih banyak menemukan wargai yang mengabaikan protokol. Salah satunya di titik dekat Tugu Pahlawan atau Kantor Gubernuran. Terbanyak ditemukan ialah pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, termasuk warga yang tidak memakai masker dengan sempurna menutup bagian hidung dan kepala.
Pelanggar kemudian didata untuk dicatat identitasnya. Tak cukup itu, warga dihadiahi hukuman fisik berupa gerakan push-up di tempat lokasi yustisi. Disaksikan petugas dan pengendara kendaraan lain.
Hanya saja, sanksi denda nominal belum diterapkan. “Di lokasi Tugu Pahlawan sanksinya masih penyitaan KTP dan tindakan fisik belum ada yang didenda,” pungkas Akhyar. (Phaksy/red)







