BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi mulai membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 – 2043 mulai dibahas.
Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043 tersebut dilakukan oleh gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi.
Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043 tersebut diawali dengan rapat internal Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi bersama tenaga ahli atau pakar pembahasan raperda.
Hal tersebut guna mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.
Menurut Patemo selaku Ketua gabungan Komisi I dan Komisi II Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 – 2043, Raperda ini merupakan usulan dari eksekutif.
Patemo menjelaskan jika tujuan Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043 ini untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitgasi bencana, sehingga pembahasannya dibutuhkan keseriusan.
”Kami berharap anggota gabungan komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya dan di Raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur,” ucap Patemo saat dikonfirmasi awak media.
”Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan, dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun ke depan dan seterusnya,” ungkap politis PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini.
Lebih lanjut Patemo menyebutkan jika ruang lingkup yang diatur antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
”Dalam raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan jika rapat internal yang digelar saat ini masih tahap pendalaman pasal demi pasal bersama tenaga ahli, selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.
”Pada intinya Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” imbuhnya. ***







