GRESIK (RadarJatim.id) — Aspek ketenagakerjaan di Gresik masih terdapat anomali dan ironi. Pasalnya, sebagai kota industri yang di dalamnya bercokol ribuan perusahaan, termasuk skala raksasa dan internasional. tingkat pengangguran terbuka di Gesik masih cukup tinggi, bahkan melebihi rata-rata di Jatim dan nasional.
“Ini memang ironis. Sebagai kota industri, tingkat pengangguran terbuka sangat tinggi, bahkan melebihi Jatim dan nasional,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Senin (4/9/2023).
Fakta memprihatinkan itu juga dia ungkap di hadapan puluhan konstituennya di Kecamatan Kebomas dan Gresik dalam Sosialisasi Peraturan Perundangan di Balai RW 02 Kelurahan Gending, Sabtu (2/9/2023).
Sebenarnya, kata Anha, sapaan akrabnya, Gresik sudah memiliki Perda ketenagakerjaan yang bisa meminimalkan tingkat pengangguran, yakni Perda nomor 27 Tahun 2022. Hanya saja, dalam implementasinya Perda itu masih memerlukan Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa dijadikan acuan teknisnya.
“Untuk mengatasi anomali ketenagakerjaan itu, untuk tenaga non-skill, minimal 60 persen harus warga Gresik, syukur kalau bisa 100 persen,” ujar Ketua DPD Patai Golkar Gresik ini.
Sementara untuk tenaga skill, Pemda wajib memberikan pelatihn dan ketrampilan yang memadai untuk bisa mengisi pos-pos yang membutuhkan skill khusus yang dibutuhkan perusahaan.
“Harapannya Pemda punya program-program pemberdayaan masyarakat untuk bisa mengisi pos-pos yang dibutuhkan di dunia kerja. Saat ini Gresik masih menunggu fasilitasi kemitraan UMKM dengan perusahaan. Sasaran perusahaan-perusahaan besar, super market.
“Wilmar itu katanya karyawannya ada 3.000-an. Mereka kan butuh makan tiap hari, misal nasi kotak atau nasi bungkus. Masak untuk memenuhi makan seperti nasi kotak atau nasi bungkus harus pesan di Surabaya, misalnya. UMKM di Gresik harus diberdayakan. Mosok kalah sama warung kopi yang biasa dapat titipan dagangan dari banyak pembuat jajanan,” ujarnya, seraya menambahkan jika program itu berjalan maksimal, bisa menekan tingkat pengangguran.
Pratiwi Agustian, dari Disnaker Gresik mengatakan, ada aturan, bahwa semua perusahaan di Gresik jika mau menampung tenaga kerja, harus lapor ke Disnaker. Sebaliknya, tenaga kerja juga harus melapor ke Disnaker, biar tahu spesifikasi atau kompetensi yang dimiliki.
Pemkab Gresik, katanya, memproteksi kebutuhan tenaga kerja agar warganya bisa terserap secara maksimal. Disnaker berupaya agar tenaga kerja yang ada bisa terserap di berbagai perusahaan yang ada di Gresik.
“Disnaker terus menjalin komunikasi dengan warga Gresik lewat berbagai medsos yang untuk mempercepat komunikasi. Misalnya jika ada lowongan, termasuk program pelatihan untuk memberikan keterampilan yang siap memasuki dunia kerja,” katanya. (sto)







