GRESIK (RadarJatim.id) – Pengadaan dokumen kependudukan bukan sekadar kewajiban formal pemerintah, melainkan fondasi yang esensial bagi pembangunan, perlindungan, dan penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Sementara bagi masyarakat, dokumen kependudukan merupakan bukti legalitas berbagai urusan administratif dan persyaratan dasar memperoleh akses pelayanan sebagai warga negara.
Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Jawa Timur melalui akun Instagram @pemkabgresik (13/9/2023) merilis data kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kabupaten Gresik. Hingga tahun 2022, 958.598 orang telah mendapatkan KTP elektronik, atau sekirar 98,88 persen dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik pada tahun tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik juga telah berhasil memperbaiki lebih dari separo data ganda dan anomali di tahun 2022. Detailnya, sebanyak 45.437 data ganda dan anomali telah dilakukan validasi dari total 66.652 data ganda dan anomali atau sekira 59,46 persen.
Untuk pencatatan sipil, mengacu pada Statistik Hayati Kemendagri per 30 Juni 2023, hampir semua balita (99,87 persen) di Kabupaten Gresik telah memiliki akta kelahiran. Hal ini berkat layanan “lahir pulang bawa akta” yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil bersama fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Gresik. Meskipun, untuk persentase kepemilikan akta kelahiran semua kelompok umur ada di kisaran 59,54 persen, karena umumnya penduduk senior tidak memiliki akta kelahiran.
Pencatatan lain pada Kepemilikan Buku/Akta Nikah per 30 Juni 2023 menurut Statistik Hayati Kemendagri, sebanyak 63,3 persen penduduk berstatus kawin di Kabupaten Gresik telah memilikinya. Sedangkan untuk kepemilikan akta cerai, sebanyak 84,36 persen penduduk berstatus cerai telah memiliki akta cerai.

Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan oleh Dispendukcapil melalui pembukaan gerai layanan di Mal Pelayanan Publik, secara tentatif pada event-event di pusat keramaian, kantor desa/kelurahan dan kecamatan, serta pemanfaatan teknologi dengan membuka layanan melalui aplikasi Poedak yang bisa diakses melalui web https://poedak.gresikkab.go.id.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik 2021-2026, telah ditetapkan program prioritas terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui Nawakarsa Gresik Akas. Utamanya pada output kunci memperkuat dan mempercepat pelayanan kependudukan catatan sipil serta Desa Siap.
“Kami mengajak semua warga masyarakat di Kabupaten Gresik untuk semakin peduli pada pencatatan sipil dan dokumen kependudukan. Misalnya saja, terkait pemutakhiran data. Mari update setiap ada perubahan. Jika kita pindah alamat, perubahan status perkawinan, dan sebagainya lakukan permohonan perubahan data,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin.
Pada momentum menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, ia juga mengimbau para pemilih pemula yang belum mempunyai KTP, untuk segera melakukan perekaman data sebagai darar penerbitan KTP. “Khususnya menyongsong penyelenggaraan pemilihan umum 2024, bagi pemilih pemula yang sebelumnya belum punya KTP, kami imbau untuk melakukan perekaman data,” pungkasnya. (sto)







