BANDARLAMPUNG (radarjatim.id) – Masih ingat kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada pertengahan September, tepatnya tanggal 13 September 2020 lalu? Penyidik Polresta Bandarlampung ternyata telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tersangkanya dan telah diserahkan ke Kejaksaan sebelum disidangkan.
Sayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas itu ke penyidik Polresta Bandarlampung. Pasalnya, berkas tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu dinyatakan belum lengkap (P-21). Kejari minta penyidik melengkapinya sebelum diserahkan kembali ke ke Kejari
“Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat, bahwa berkas belum lengkap,” kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, di Bandarlampung, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan, ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik, di antaranya syarat formal dan materiil. Namun Deny tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formal dan materiil yang ia maksud.
“Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan, karena petunjuk hanya boleh disampaikan kepada penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan,” katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu wajar, mengingat berkas dibuat dalam waktu hanya satu minggu.
Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.
“Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum dilengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik,” katanya menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat sedang menghadiri Wasuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahuddin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 halaman Masjid Falahuddin, Jl. Tamin Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Ia ditusuk seorang pemuda dari arah depan dan mengenai bahju kanannya. Pelaku diringkus oleh jamaah yang hadir pada acara itu sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. (rj2/Red)





