GRESIK (RadarJatim.id) – Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, SH menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) kepada masyarakat konstituennya di kediamannya di Jalan Raya Domas, Menganti, Gresik, Minggu (12/11/2023). Diikuti oleh masyarakat di wilayah Kecamatan menganti, Sosper dilakukan untuk menyosialisasikan 2 Peraturan daerah (Perda), yakni Perda nomor 5/2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman dan Perda nomor 2/2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Menurut Mujid, masyarakat perlu mengetahui dan memahami keberadaan Perda tersebut, dengan harapan, dalam menjalankan usaha di bidang makanan dan minuman, para pelaku usaha, khususnya UMKM bisa melakukan dengan tenang dan nyaman tanpa dibayangi kemungkinan kesalahan karena faktor perizinan. Demikian juga masalah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Kalau masalah perizinan sudah dipahami dan diurus sebelum mengelola usaha, maka bisnis bisa dijalani dengan nyaman. Pada gilirannya, bisnis pun bisa berkembang tanpa ada kekurangan atau pelanggaran,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik ini.
Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usaha, khususnya usaha makanan dan minuman perlu dikembangkan. Dan Perda nomor 5 Tahun 2019 terebut, katanya, secara detil telah mengatur, baik dari aspek legal formal maupun pengelolaannya.
Di sisi lain ia mengingatkan agar para pelaku usaha dengan kesadaran tinggi mematuhi aturan main dalam berusaha sebagaimana diatur dalam Perda 15/2019 tersebut. Pasalnya, jika ketentuan itu dilanggar, lanjut Mujid, ada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi dimakud bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
“Karena itu, monggo aturan main sebagaimana diatur dalam Perda yang kami sosialisasikan ini ditaati bersama, sehingga Sampean semua bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan nyaman,” tandasnya. (sto)







