GRESIK (RadarJatim.id) — Selama kurun waktu 2023, jumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Gresik yang ditangani Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 206 kasus. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat 358 kali pelanggaran.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto menyebut, turunnya pelanggaran menjadi salah satu bukti peningkatan kesadaran warga. “Angka pelanggaran di atas menurun dari tahun sebelumnya. Menurunnya pelanggaran dikarenakan masyarakat makin banyak yang sudah sadar dan taat terhadap peraturan yang ada di Kabupaten Gresik,” ujar Suprapto.
Pelanggaran yang ditertibkan, katanya, di antaranya soal minuman keras, penjaga warung, pedagang kaki lima, gelandangan, dan pengemis. “Hal ini menjadi bagian dari dukungan penuh Satpol PP atas program Nawa Karsa Gresik Barokah,” lanjut Suprapto.
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Satpol PP juga mendorong meningkatnya kualitas dan kuantitas petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Jumlah Linmas aktif pada tahun 2022 sebanyak 7.630 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Gresik sebanyak 6.256, maka rasio Linmas per RT sudah lebih dari 100 persen.
Mengacu pada rilis Dinas Kominfo Gresik di Instagram @PemkabGresik, rasio Linmas per RT tertinggi adalah di Kecamatan Kedamean dengan rata-rata 1,9 linmas per RT, disusul Kecamatan Balongpanggang dengan 1,8 linmas per RT, dan Kecamatan Dukun dengan rata-rata 1,7 Linmas per RT.
Hal yang tidak kalah penting dalam penciptaan ketenteraman dan ketertiban lingkungan adalah keberadaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Total Poskamling pada tahun 2022 menurut data BPS Gresik sebanyak 2.526 pos. Jika dihitung rasio keberadaan Poskamling dengan jumlah RT di tiap kecamatan, maka rasio tertinggi ada di Kecamatan Manyar dan Kebomas sekitar 0,7 Poskamling per RT atau rata-rata ada tujuh pos untuk 10 RT. Sedangkan rasio terendah ada di Kecamatan Tambak dengan 0,1 poskamling per RT, yang artinya, di kecamatan itu rata-rata hanya ada satu poskamling untuk 10 RT.
Sedangkan dalam hal penertiban rokok ilegal, sepanjang Mei sampai Desember 2023 Satpol PP Gresik telah menyita sebanyak 55.254 batang rokok. Jumlah terbanyak didapat dari Kecamatan Kedamean sebanyak 7.480 batang dan Sangkapura sebanyak 7.320 batang. Disusul dari Kecamatan Tambak 6.460 batang dan Panceng 6.180 batang. Angka terkecil sitaan adalah Kecamatan Cerme, yang
hanya 880 batang. Sedangkan Kecamatan yang tidak ada temuan rokok ilegal adalah Kebomas, Benjeng, Driyorejo, Duduksampeyan, dan Sidayu.
“Untuk rokok ilegal seperti yang menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan pita cukai, pita cukai bekas, dan bahkan tanpa pita cukai,” pungkas Suprapto. (sto)







