SIDOARJO (RadarJatim.id)-Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo, ditutup sementara waktu. Penutupan kantor di Jalan Sultan Agung ini, imbas dari dua pegawainya yang terpapar Covid-19.
Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma menjelaskan, penutupan kantor dilakukan mulai dari 5 Oktober hingga 9 Oktober 2020. “Sebagai bentuk antisipasi, kantor kami tutup selama seminggu. Dua pegawai yang terpapar, saat ini menjalani isolasi. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mensterilisasi ruagan,” terang Reddy,.
Reddy menambahkan, tracing telah dilakukan kepada pegawai lain yang kontak erat dengan dua pegawai yang terpapar tersebut. “Ada tujuh orang yang satu ruangan dengan dua pegawai tersebut. Mereka telah menjalani uji swab dan hasilnya negatif.
Namun demikian mereka tetap menjalani isolasi mandiri selama sepuluh hari,” tutur Reddy.
Dikantor Dispendukcapil Sidoarjo terdapat 23 jenis layanan. Lima layanan tatap muka yang meliputi Perekaman KTP, Pencetakan KTP, pengambilan dokumen, legalisir dan loket informasi akan dibuka kembali pada Hari Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.
“Layanan lain selain lima layanan tatap muka tersebut tetap berjalan seperti biasa melalui daring,” imbuh Reddy. (RJ1/REd)







