• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

Lakukan Kontrak Politik, Paslon NIAT Dilaporkan ke Bawaslu

by Radar Jatim
9 Oktober 2020
in Politik
0
Lakukan Kontrak Politik, Paslon NIAT Dilaporkan ke Bawaslu
87
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik Fandi Akhmad Yani–Aminatun Habibah (NIAT) banyak mengumbar kontrak politik secara terang-terangan dengan berbagai kelompok masyarakat. Akibatnya, pasangan dengan nomor urut 2 ini dilaporkan oleh pengacara senior di Gresik,Hariyadi, ke Bawaslu Kabupaten Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pelapor menyebut Paslon NIAT dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran dimaksud terkait adanya temuan bukti kontrak politik dalam Pilbup Gresik 2020.

“Jadi ada dua laporan yang saya layangkan ke Bawaslu Gresik hari ini. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan nomor urut dua Fandi Akhmad Yani–Aminatun Habibah, karena membuat kontrak politik,” kata Hariyadi, Kamis (8/10/2020).

Adapun kontrak politik yang dilaporkan, di antaranya, adanya bukti penandatanganan MoU Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan Paslon NIAT yang berlangsung di Posko Pemenangan NIAT pada 6 Oktober 2020.

“Kontrak politik itu berisi janji-janji dari Paslon nomor 2 dengan perwakilan guru-guru. Apabila terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir,” paparnya.

Laporan kedua, kata Hariyadi,juga terkait kontrak politik, yakni antara perajin kopyah dengan Paslon NIAT yang berlangsung di Bale Serbaguna Kemuteran pada 27 September 2020. Isinya, menjanjikan memberikan modal kepada perajin bilamana nantinya terpilih.

“Termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olah raga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain lain,” pungkasnya.

Pria asal Kedamean ini lalu membeberkan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI no.4 2017 tentang Kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi ‘Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut, laporan itu disampaikan pada Kamis (8/10/2020) pukul 10.00 WIB dengan dua laporan sekaligus.

“Setelah adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu. Yang mana di situ ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Imron Rosyadi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon NIAT, Khoirul Huda, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi Whatsapp pada kamis malam (8/10/2020) masih belum memberi tanggapan. (rj2/Red)

Tags: dilaporkan bawaslukontrak politikPaslon NIATPilbup gresik

Related Posts

2 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Tangani 6 Laporan dan 11 Temuan Dugaan Pelanggaran

2 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Tangani 6 Laporan dan 11 Temuan Dugaan Pelanggaran

by Radar Jatim
27 November 2020
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Bawaslu Kabupaten...

Nanti Malam, Gus Yani–Bu Min Usung Nawa Karsa Gresik Baru di Debat Perdana

Nanti Malam, Gus Yani–Bu Min Usung Nawa Karsa Gresik Baru di Debat Perdana

by Radar Jatim
20 November 2020
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Pasangan calon Bupati...

Satu Komando: PPP Menangkan NIAT dalam Pilbup Gresik

Satu Komando: PPP Menangkan NIAT dalam Pilbup Gresik

by Radar Jatim
26 Oktober 2020
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Suhu kontestasi pemilihan...

Load More
Next Post
Di Gresik, Demo Tolak UU Omnibus Law Diwarnai Bakar Ban Bekas

Di Gresik, Demo Tolak UU Omnibus Law Diwarnai Bakar Ban Bekas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In