• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Kades Tarik Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

by Radar Jatim
14 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Kades Tarik Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Sidoarjo saat menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Kades Ifanul ke Kejari Sidoarjo.

151
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjerat Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik terus saja bergulir. Beberapa waktu yang lalu (30/01/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan berita acara pemeriksaan Kades Ifanul Ahmad Irfandi dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.

Dan pada Senin (12/02/2024), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Kades Ifanul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Hafidi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Kades Ifanul dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (13/02/2024).

“Tim jaksa telah mengkaji dan mengalisis berkas perkara IAI itu. Unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi,” katanya.

Kejari Sidoarjo memiliki waktu maksimal 5 hari atau paling akhir pada Jum’at (16/02/2024) untuk melimpahkan berkas perkara tersangka Kades Ifanul ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pelimpahan tahap kedua, Kejari Sidoarjo akan menyertakan tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ifanul adalah pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (mams)

Related Posts

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) – PT Pelabuhan...

Load More
Next Post
Bakesbangpol Banyuwangi Gelar Posko Pemantauan Pemilu 2024

Bakesbangpol Banyuwangi Gelar Posko Pemantauan Pemilu 2024

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In