• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ada Indikasi Melanggar UU Pilkada, IRPD Minta Bupati Sidoarjo Batalkan SK Mutasi Jabatan

by Radar Jatim
19 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Politik
0
Hasil Survei MSI, Hanya 4 Tokoh Ini Yang Dikehendaki Masyarakat Untuk Pimpin Sidoarjo 5 Tahun Kedepan

Nanang Haromain, Founder IRPD.

209
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik ASN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, masyarakat umum maupun para pengamat politik dan kebijakan publik.

Selain membuat keresahan di internal ASN, mutasi jabatan tersebut dianggap telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Untuk itu, Founder Institute of Research and Public Development (IRPD) Nanang Haromain meminta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang mutasi jabatan pada 22 Maret 2024 lalu, Jum’at (19/04/2024).

“Kala mengacu pada UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka mutasi yang dilakukan Bupati Sidoarjo pada tanggal 22 Maret 2024 itu telah melanggar ketentuan perundangan,” katanya.

Dijelaskan oleh Nanang bahawa tolok ukurnya bukan dilihat dari tanggal Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang keluar pada 29 Maret 2024. Tetapi aturan yang lebih tinggi, yaitu UU 10 tahun 2016 yang berlaku sejak ditetapkan.

“Jika dihitung waktu 6 bulan itu, seharunya dari 22 Maret 2024 sampai 22 September 2024 sudah tidak boleh ada mutasi. Seharunya paling lambat tanggal 21 Maret 2024, mereka melakukan mutasi,” jelasnya.

Nanang kembali menjelaskan bahwa pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi adsministrasi, jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sanksi pidana pada pasal 188 berbunyi: setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” terangnya.

Komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 itu mengungkapkan bahwa selain persoalan indikasi pelanggaran UU Pilkada, Bupati Sidoarjo juga harus mempertimbangkan ekses hukum dan mal administrasi terkait SK Bupati Sidoarjo tentang mutasi jabatan yang tidak jelas statusnya tersebut.

“Ada kesan mengulur-ulur waktu sambil mencoba mendapatkan persetujuan Kemendagri untuk memperkuat kedudukan hukum SK mutasi tertanggal 22 Maret 2024,” ungkapnya.

Nanang menyarankan agar SK Bupati Sidoarja terkait mutasi tertanggal 22 Maret 2024 itu dibatalkan terlebih dulu, baru kemudian berkonsultasi dengan Kemendagri untuk meminta persetujuan kembali.

“Ini lebih aman daripada terus menerus memperpanjang SK mutasi,” ujarnya.

Selain itu, Nanang juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo untuk segera mempersiapkan piranti penanganan pelanggaran UU Pilkada ini, dalam hal ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gamkumdu) Pilkada 2024.

“Tanpa ini, Bawaslu (Sidoarjo, red) tidak bisa berbuat lebih jauh. Meski jelas didepan mata ada indikasi pelanggaran UU Pilkada,” tegasnya.

Lebih jauh menurut Nanang bahwa DPRD Sidoarjo berkewajiban mengingatkan Bupati Sidoarjo apabila keputusannya tidak sesuai aturan, maka langkah seharusnya adalah membatalkan SK tersebut. Terlebih lagi, di banyak daerah yang melaksanakan Pilkada sekaligus mutasi pada 22 Maret 2024 lalu telah mengeluarkan surat pembatalan. (mams)

Related Posts

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas...

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Load More
Next Post
Sakit? Bupati Muhdlor Mangkir Dari Panggilan KPK

Sakit? Bupati Muhdlor Mangkir Dari Panggilan KPK

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In