SURABAYA (RadarJatim.id) – Viral, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini tengah berkampanye lewat daring (online) untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Eri-Armuji. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan, apa yang dilakukan Risma telah memenuhi aturan pejabat ASN.
Untuk diketahui, beredar luas kegiatan kampanye yang berjudul “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020). Wali kota dua periode Risma turut berinteraksi dengan simpatisan dan mengajak untuk memilih Paslon Er-ji.
Irvan menegaskan, Wali kota Risma tidak menabrak ketentuan dan aturan kampanye. Pasalnya, dia telah mengajukan izin cuti untuk kampanye saat menggelar kegiatan.
“Terkait dengan kegiatan kampanye tersebut, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” jelas Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
“Atas surat jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.
Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.
Selain mengajukan cuti, lanjut Irvan, Risma terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (Jurkam) bagi Paslon Er-Ji.
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota kami pastikan sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Jadi tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada,” tegas mantan camat Rungkut ini. (Phaksy/Red)







