SIDOARJO (RadarJatim.id) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan segera menertibkan Mobil Penumpang Umum (MPU) yang dibranding sebagai media kampanye oleh para pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Mundjid mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk melakukan penertiban terhadap MPU yang dibranding Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.
“Tinggal cari waktunya yang pas saja,” kata Haidar Mundjid, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan oleh Haidar bahwa tidak ada regulasi dalam Pemilu yang mengatur tentang mobil branding tersebut, namun dalam kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dengan pihak terkait dan Paslon telah disepakati adanya pembatasan jumlah mobil yang dipakai sebagai media kampanye.
“Kesepakatannya adalah 500 unit di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tapi kami tidak atur soal pribadi atau MPU. Baru kemudian Dishub yang menyatakan tidak boleh dan akhirnya hal itu jadi salah satu poin dalam kesepakatan bersama tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah untuk melakukan upaya penertiban tersebut karena dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sidoarjo merupakan leading sectornya.
“Karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Jadi keikutsertaan pihak-pihak itu sangat kami butuhkan,” ucapnya.
Sementara itu mantan anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidoarjo Kota, Sujani menuding Bawaslu lambat dalam mengambil sikap terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang melanggar aturan.
“Ada apa dengan Bawaslu Sidoarjo? Padahal aturannya khan jelas, kenapa tidak segera ditindak. Kalau tidak ada ketegasan sikap maka bisa saja memancing pelanggaran-pelanggaran lainnya karena aturan yang dibuat hanya macan kertas,” ujarnya. (Imam/Red)







