KEDIRI (RadarJatim.id) – DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kediri menerima pengembalian berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Kediri atas nama Subani, pada Rabu (19/06/2024).
Saat mengantarkan berkas pendaftaran ke Kantor DPD PAN Kabupaten Kediri, Subani menjelaskan kedatangannya di kantor tersebut dilakukan atas inisiasi sendiri yang ingin memberi kontribusi lebih pada pengembangan Kabupaten Kediri.
“Karena tahun ini saya telah memasuki usia 71 tahun, maka mengajukan diri sebagai bakal calon wakil Bupati Kediri. Harapannya bisa dipasangkan dengan bacabup usia muda,” ucap Subani.
Ia mengaku, untuk menarik perhatian masyarakat pihaknya memiliki program Cela, yang mempunyai kepanjangan cepat dan langsung.
“Program Cela yang saya tawarkan ini, memacu diri saya untuk menyumbangkan pikiran demi percepatan pelayanan untuk publik di Kabupaten Kediri,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Kediri, Sumani membenarkan saat ini pihaknya telah menerima berkas dari Bacawabup Kediri, Subani.
“Berkas Subani ini kami terima dan terkait rekomendasi itu nanti yang memutuskan dari DPP (pusat),” ujar Sumani.
Lebih lanjut, Sumani menyebutkan bahwa penerimaan berkas pendaftaran dari Subani itu dilakukan bertepatan dengan ditutupnya masa pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Kediri di DPD PAN Kabupaten Kediri.
Awalnya, penjaringan bacabup dan bacawabup ini antara tanggal 5-20 Juni 2024, tapi dari DPP ada imbauan jika pendaftaran ditutup pada tanggal 20 Juni 2024.
Lebih lanjut hingga sekarang, sudah ada tiga bakal calon yang mengembalikan berkas di Kantor DPD PAN Kabupaten Kediri.
Diantaranya yakni, bacabup Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dan Deny Widyanarko, sedangkan Subani mendaftar sebagai bacawabup Kediri. (Nasrul)




