• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Robert Simangunsong Hadirkan Saksi Advokat, Sidang Lanjutan di PN Surabaya

by Radar Jatim
1 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Lain-lain
0
Robert Simangunsong Hadirkan Saksi Advokat, Sidang Lanjutan di PN Surabaya
137
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Robert Simangunsong, Mantan Ketua DPD Nasdem Surabaya menggelar sidang lanjutan di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang Lanjutan Perkara Gelar palsu ini, menghadirkan Saksi Advokat seprofesi Aris Eko Prasetyo, SH.

Sesuai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH., MH., terdakwa Robert Simangunsong tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.

Saat ditanya Hakim Ketua Tongani SH MH, Saksi kenal dengan terdakwa? Jika kenal dimana? ,” tanyanya.

Saksi Aris Eko Prasetyo menjawab,” Kenal yang Mulia, saat menangani dalam satu perkara yang sama. Yaitu perkara kepailitan,” jawabnya.

Kemudian Hakim Ketua menanyakan, perihal gelar palsu.

“Apakah saudara saksi mengetahui soal gelar palsu ?,” tanyanya lagi.

Saksi menjawab, Mohon maaf yang Mulia, saya tidak tahu. Setahu saya, saat mengenalnya gelar itu sudah ada,” jelasnya. Senin (01/06/2024)

Usai sidang, Kuasa Hukum Robert Simangunsong, Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH, menjelaskan, pada saat terdakwa belajar di UPH lulus tahun 2020. Saya yakin ketika beliau memiliki gelar MH tersebut, beliau memiliki dasar. Nanti akan terbuka di sidang berikutnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, JPU menerangkan kasus ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan saksi Thio Trio Susantono selaku Kurator.

Pada 16 Februari 2021 terdakwa melayangkan surat kepada Thio yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa. Atas kejadian tersebut Thio berselisih paham dengan terdakwa.

Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Thio meminta pertemuan dengan terdakwa.

Pertemuan itu dilakukan untuk pembahasan perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya Thio mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.

Berdasarkan informasi dari relasinya Thio, ditemukan informasi ternyata terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Selanjutnya Thio melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan (UPH) kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban.

Jawaban itu menerangkan terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan, Thio kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Selain itu Thio mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor: 357/ Pdt.G/ 2015/ PN.SBY tanggal 21 September 2015 berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Selanjutnya Thio dan terdakwa mengadakan pertemuan, dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum.

Beberapa saat setelah pertemuan, Thio membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (M9)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Plt Bupati Subandi Imbau Warganya Bijak Menggunakan Media Sosial

Plt Bupati Subandi Imbau Warganya Bijak Menggunakan Media Sosial

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In