GRESIK (RadarJatim.id) – Gemuruh hentakan house music di Kafe Prambanan di Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Senin (2/11/2020) malam mengundang ratusan pengunjung. Protokol kesehatan yang diberlakukan pada masa pandemi virus corona (Covid-19) pun bablas angine, tak dihiraukan. Angel…angel temen tuturane.
Melihat ada keramaian dan kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang menerima laporan, langsung memerintahkan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik membubarkan kerumunan tersebut.
Awalnya, kafe yang berada di tepi Jl Raya Kedungrukem, Kecamatan Benjeng tersebut buka seperti biasa. Namun sekitar pukul 19.00, tiba-tiba pihak pengelola menggelar alunan house music yang menghentak dan memekakkan telinga. Tak pelak, sejumlah remaja dan warga sekitar pun mendatangi kafe tersebut dan ikutan nongkrong. Yang disayangkan para pengunjung ini tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Diam-diam, rupanya ada tim pemantau dari Kecamatan Benjeng yang merekam keramaian itu lalu melaporkan ke atasannya hingga sampai ke Bupati Sambari Halim Radianto, melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik. Dalam laporan tayangan video itu nampak ratusan pengunjung yang sebagian besar tidak mengenakan masker duduk bergerombol di meja-meja tamu.
Bupati Sambari yang melihat video tersebut langsung memerintahkan Satgas Covid-19 di Kecamatan Benjeng untuk mendatangi kafe tersebut dan memastikan kebenaran informasinya. Tim Satgas Covid Benjeng dipimpin Camat Benjeng Suryo Wibowo bergerak bersama anggota Trantib, Koramil, Puskesmas, dan Polsek Benjeng.
“Kami datang pukul 19.30 dan melihat memang ada keramaian di kafe Prambanan ini. Kami mengecek kegiatan tersebut tidak memiliki izin pengumpulan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Suryo.
Akhirnya Satgas Covid-19 Kecamatan Benjeng memanggil pengelola kafe dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan house music. Selanjutnya pengunjung yang ada di lokasi dibubarkan dan diminta pulang. Sebelum pulang, pengunjung juga dicek suhu tubuhnya dan diminta mengenakan masker.
Sejumlah anggota Polsek dan Koramil Benjeng, bahkan menegur pengunjung yang masih bertahan di dalam kafe. Kepada pengunjung yang mokong, polisi dan anggota TNI mengancam memberikan tindakan tegas jika tidak segera bubar. Akhirnya seluruh pengunjung bubar dan lampu kafe pun dimatikan.
“Karena sudah melanggar ketentuan protokol kesehatan, untuk sementara kafe ini kami tutup hari ini. Selanjutnya, pengelola kafe dilarang memainkan musik dan sejenisnya. Mereka boleh buka tanpa alat musik dan harus memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Suryo.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya memerintahkan Satgas Covid-19 Benjeng untuk membubarkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan. Kendati Gresik sudah berada di zona kuning, Pemerintah Kabupaten Gresik tetap memperketat dan pengawasan kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat.
“Dan ini kami buktikan ada penyelenggara kafe yang melanggar aturan segera kami tindak, pengunjung kafe juga kami bubarkan. Selanjutnya penanganan kafe yang melanggar ini akan dilakukan oleh Kecamatan Benjeng,” jelas Bupati Sambari Halim Radianto. (lik/rj2)







