GRESIK (RadarJatim.id) – Bawaslu Kabupaten Gresik menyampaikan evaluasi selama 60 hari atau dua bulan masa kampanye. Pada kurun waktu tersebut, sedikitnya ada 6 laporan dan 11 temuan dugaan pelanggaran dari kedua paslon Pilbup Gresik 2020.
Dalam hal pencegahan dan pengawasan, Bawaslu juga telah mengeluarkan 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Lalu menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, pihaknya telah siap melakukan pengawasan hingga di tingkat desa. Dengan melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 orang.
“Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020,” ujar Jamhari, Kamis (26/11/2020) petang.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkirim surat himbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan uang atau penukaran uang pecahan Rp 50.000 dalam jumlah besar.
“Kita juga kirim surat himbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi,” katanya.
Di tempat yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori bersama Kordiv Hukum Rofa’atul Hidayah dan Kordiv SDM Madlukhin mengungkapkan, selama masa kampanye, Bawaslu Gresik telah menerima 6 laporan dugaan dan 11 temuan pelanggaran pemilu.
Dijelaskan Nadhori, beberapa laporan diantaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan adanya senam disertai kupon gratis bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk salah satu paslon.
“Dari laporan itu, kita registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas Nadhori.
Lalu untuk temuan dugaan pelanggaran pemilu antara lain, adanya dua ASN yakni Camat Duduksampean Suropadi dan Kabid Satpol PP Gresik yang tidak netral dan berpihak pada salah satu paslon, dugaan pelanggaran kampanye di gedung PGRI dan tempat ibadah Posko Paslon.
“Kami juga menemukan adanya anggota PPK yang diduga menjadi pengurus partai dan anggota penyelenggara (PPS) yang terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Lalu adanya dugaan bagi-bagi amplop atau money politic di Kecamatan Sidayu,” pungkasnya. (*)
Reporter : Azharil Farich







