GRESIK (RadarJatim.id) – Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik di Hotel Santika Gresik, Selasa, 3 Desember 2024 lalu ternyata menyisakan masalah krusial. Diam-diam, ada elemen masyarakat Gresik melakukan “perlawanan senyap” dengan menggugat KPU Gresik sebagai termohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Tak banyak diketahui publik, salah satu elemen masyarakat yang selama ini menentang penetapan pasangan calon (paslon) tunggal oleh KPU Gresik telah melayangkan gugatan seputar hasil Pilkada Gresik ke MK. Elemen masyarakat itu adalah GenPATRA yang dipimpin Ali Candi, aktivis demokrasi yang selama berbulan-bulan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 20-24 lalu, berjuang melawan paslon tunggal lewat gerakan pemenangan kotak kosong.
Permohonan gugatan secara elektronik itu, oleh panitera MK tercatat telah diterima pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 00.13 WIB. Atas permohonan GenPATRA itu, Panitera MK lalu menerbitkan akta permohonan pada pukul 09.43 keesokan harinya. Berkas akta permohonan terbitan MK itu pun beredar ke publik dalam beberapa hari terakhir.
“Pada hari ini, Sabtu tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 00.13 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Ali Candi GenPATRA Pemantau Pemilihan KABUPATEN GRESIK. Selanjutnya disebut PEMOHON; terhadap Komisi Pemilihan Umum KABUPATEN GRESIK. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON,” tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, Nomor 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dihubungi pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua GenPATRA, Ali Candi, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan gugatan perselisihan atas hasil pemilihan bupati/wakil bupati Gresik. Dikatakan, permohonan gugatan ke MK itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan kepada Kabupaten Gresik yang tidak rela kedaulatan demokrasi diinjak-injak, sehingga akhirnya memunculkan paslon tunggal.
“Kami sudah lama mencium aroma busuk tentang demokrasi yang tidak sehat ini. Di Gresik ini, kami tidak menyalahkan siapa-siapa, karena sama-sama jadi korban permainan demokrasi kotor. Yang kami gugat adalah kedaulatan demokrasi yang terampas,” ujar Ali Candi berapi-api.

Ia berharap, MK pada akhirnya mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan, sehingga terjadi Pilkada ulang setahun berikutnya. Ditambahkan, sudah selayaknya Gresik memiliki pemimpin (bupati dan wakil bupati, Red) yang dipilih oleh mayoritas rakyat pemilihnya, bukan seperti hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU yang ternyata hanya dipilih oleh sebagai kecil rakyat yang mempunyai hak pilih sebagaimana tertera dalm Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan KPU Gresik.
Sebagaimana ditetahui, KPU Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Gresik 2024 yang berlangsung di Hotel Santika Gresik, Selasa (3/12/2024) lalu. Hasilnya, paslon tunggal Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif (Yani -Alif) mengantongi 366.944 suara. Sementara kotak kosong mendapat 247.479 suara, dan suara tidak sah 35.749 suara. Dengan demikian, jika dipersentase paslon nomor urut 01 Yani-Alif mendapat 59,72 persen dan nomor urut 02 Kotak Kosong meraih 40,28 persen.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengapresiasi peran aktif semua elemen yang terlibat, mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga seluruh elemen masyarakat yang turut serta menyukseskan Pilkada 2024.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mensukseskan Pilkada ini. Tanpa dukungan mereka, tahapan ini tidak akan terwujud dengan baik,” katanya kala itu.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Informasi Dari Rakyat (IDR), elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi Gresik, Choirul Anam, mengatakan, secara normatif, hasil yang diperoleh paslon nomor urut 01 Yani -Alif, sebagaimana diumumkan KPU Gresik, sementara memang tampil sebagai pemenang Pilkada. Namun, Cak Anam, sapaan akran Choirul Anam, menegaskan, secara esensial capaian itu jauh dari ekspektasi masyarakat.
“Lihat saja, dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT), perolehan paslon 01 itu tidak sampai 38 persen, hampir sama dengan Golputnya, yakni pemilik suara yang tidak hadir ke TPS. Itu artinya, pemenang (sementara) Pilkada itu tidak memiliki legitimasi yang cukup dan tidak pantas sebagai pemimpin di Gresik ini. Karena itu, kami mendukung penuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Cak Anam, Selasa (10/12/2024) malam.
Ia menegaskan, bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya sesama pendukung kolom kosong atau kotak kosong, kalaupun pada akhirnya, semisal MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada, pihaknya akan terus mengawal jalannya pemerintahan yang menurutnya tidak memiliki legitimasi tersebut.
“Kami akan terus bergerak bersama elemen masyarakat lainnya yang sevisi, lewat parlemen jalanan. Kami terus kontrol jalannya pemerintahan. Sebab, dari parlemen di DPRD, kami tak bisa berharap banyak, karena semuanya, seratus persen adalah berangkat dari partai yang semuanya jadi pengusung paslon tunggal itu. Hidup kotak kosong!” pungkas Cak Anam. (sha/sto)







