SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi C DPRD Surabaya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan SPBU Shell yang dikeluhkan oleh warga Margorejo Indah Surabaya. Atas temuan itu, akhirnya dewan memberikan 6 persyaratan yang disetujui warga.
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menegaskan, setelah melihat kondisi di lapangan, ada beberapa penambahan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran arus jalan di area SPBU. Salah satunya untuk pemasangan rambu (dilarang berhenti dan dilarang belok kanan) di pintu keluar SPBU Shell.
”Jadi wajib langsung belok ke kiri, untuk mengantisipasi kemacatetan ketika antrian,” ujarnya Senin (30/11/2020).
Tak cukup itu, SPBU Shell juga diminta untuk membuat marka mati dari titik pintu keluar lurus sampai ke Plaza Marina. Hal ini juga disampaikan kepada dinas terkait untuk langsung melaksanakan dari hasil keputusan yang kemarin.
“Kita sudah komunikasikan dengan Dishub hasil dari cek lokasi di lapangan dan hari ini kita kuatkan hasil dari sidak sekaligus diskusi dengan pihak Disbub terkait dengan solusi yang ada,” katanya.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PKS ini mempersilahkan kepada warga untuk menyampaikan, hasil dari sidak dilapangan sekaligus rencana untuk mengantasi hal yang dikeluhkan oleh warga.
“Yang dikeluhkan warga kemarin terkait dengan trotoar yang sudah kita atasi, potensi kebakaran juga sudah kita antisipasi. Kita lihat sepertinya agak jauh, dan terkait dengan kebisingan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Manager Perizinan PT Shell Julian mengatakan, selama ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga terkait CSR ini dan saat ini masih proses internal aproval.
“Karena memang untuk aproval ini perlu kami sampaikan kepada Tim global yang memang mempunyai hak untuk wewenang ini. direncanakan untuk memakan waktu tiga bulan ke depan karena memang perlu approvement dari tim regional dan ada assesment yang perlu dilakukan oleh mereka,” urai Julian kepada anggota Komisi C.
Lanjut Julian menambahkan, semua kebutuhan tergantung dari Tim Global sehingga Tim Shell, kata dia, sudah kerja sama dengan warga untuk bagaimana caranya proposal warga juga bisa diterima oleh tim global.
Sementara itu, salah satu warga Margorejo Indah David mengatakan, bahwa hasil hearing agar pihak PT Shell bisa membuktikan janjinya untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh warga.
“Ya PT Shell tinggal pembuktiannya (Janji) saja,” ucap David warga RT 3 RW 8 Kel Sidosermo Kec Wonocolo Surabaya, ditemui usai hearing.
Perlu diketahui, bahwa hasil hearing kedua kalinya ini, Komisi C DPRD Surabaya mengeluarkan notulen 6 rekomendasi yang diketahui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Antara lain, penyediaan:
- Rambu pemberitahuan titik kumpul evakuasi di belakang area SPBU
- Lampu penerangan jalan tambahan dari solar cell
- Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terutama dekat rumah yang bersebelahan dengan SPBU
- Perbaikan portal perumahan yang sekarang sulit dibuka-tutup
- Pemasangan CCTV sepanjang area Margorejo
- Membangun separator.
Reporter: Phaksy







