• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Menkum : Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

by Radar Jatim
17 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal, Pemerintahan
0
Menkum : Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Menkum Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

37
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).

Menteri Supratman menjelaskan, bahwa dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, jajaran DJPP perlu mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.

Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucap Supratman.

Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum RI di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” pungkas Supratman. (RJ/RED)

Tags: AbolisiAmnestiMenkum RI Supratman Andi AgtasRehabilitasiUU Grasi

Related Posts

Setelah Sempat Ditutup, Jembatan Semampir Kota Kediri Kini Dibuka Kembali

Setelah Sempat Ditutup, Jembatan Semampir Kota Kediri Kini Dibuka Kembali

by Radar Jatim
13 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) - Dinas Perhubungan...

Rehabilitasi Pustu yang Rusak dan Mangkrak Terganjal Masalah Tanah

Rehabilitasi Pustu yang Rusak dan Mangkrak Terganjal Masalah Tanah

by Radar Jatim
5 Maret 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bertahun-tahun mangkraknya...

Rusak Parah, 7 Tahun Pustu Ngargosari Mangkrak, MAKI Gresik Minta Bupati Gresik Cepat Rehabilitasi

Rusak Parah, 7 Tahun Pustu Ngargosari Mangkrak, MAKI Gresik Minta Bupati Gresik Cepat Rehabilitasi

by Radar Jatim
22 Februari 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Memprihatinkan, kondisi...

Load More
Next Post
Perajin Tempe Keluhkan Harga Kedelai, Bambang Haryo : Perlu Direalisasikan Swasembada Kedelai

Perajin Tempe Keluhkan Harga Kedelai, Bambang Haryo : Perlu Direalisasikan Swasembada Kedelai

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In