SURABAYA (Radarjatim.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, kembali berhasil mengungkap perkara ekspor Satwa Reptil Ilegal. Satwa hidup yang akan diekspor, sebanyak 39 ekor, berupa ular, tarantula, biawak dan iguana. Petugasm menggagalkan di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna menjelaskan barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
“Satwa yang disita tersebut masing-masing 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus),” katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa (24/12).
Sumarna mengatakan, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino serta lima ekor tarantula.
“Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hong Kong,” ungkapnya.
Dijelaskan juga, berdasar analisis awal terhadap dokumen PEB, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB. Oleh karena itu, petugas Bea Cukai dengan TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
“Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisis mesin X-Ray berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan,” ucapnya.
Atas kecurigaan terhadap satu colly dimaksud, lanjut dia, maka petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspornya berdasarkan UU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup,” ucapnya.
Sumarna menambahkan, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus, selama 24 jam, tujuh hari sepekan. Dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya. Selanjutnya, Satwa hidup itu diserahkan kepada Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.
“Kami tetap tegas dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang barang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Juanda,” pungkasnya. (R9)







