• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, Yani-Alif Akhirnya Pimpin Gresik 5 Tahun ke Depan

by Radar Jatim
6 Februari 2025
in Pemerintahan, Politik
0
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, Yani-Alif Akhirnya Pimpin Gresik 5 Tahun ke Depan

Pasangan Yani-Alif

91
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diajukan kubu kolom kosong yang diwakili oleh M. Ali Murtadho alias Ali Candi selaku Ketua Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi). Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) dipastikan menjadi pemenang Pilkada dan tinggal menunggu penetapan dan pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2030.

Atas putusan MK tersebut, secara khusus Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Gresik 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusivitas selama Pilkada serentak,” ujar Gus Yani kepada awak media di Gresik seusai Majelis Hakim mengambil putusan.

Gus Yani mengatakan, kemenangan itu adalah milik semua pihak, terutama masyarakat Gresik yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Berdasarkan pleno KPU Gresik, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Yani-Alif meraih suara sebanyak 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2 (kolom kosong) mengantongi 571.839 suara atau sekitar 45,7%.

Dengan putusan MK tersebut, Yani-Alif dipastikan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025–2030. Gus Yani menegaskan komitmennya untuk membangun Gresik yang lebih maju dan sejahtera.

“Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji selama kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Gresik terpilih Asluchul Alif menyampaikan rasa syukur dan memohon doa restu seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar tahapan Pilkada Gresik selanjutnya, yakni persiapan penetapan dan pelantikan berjalan lancar.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Gresik dan kami mohon doanya agar diberikan kelancaran dan tidak ada suatu halangan apapun sampai proses pelantikan,” ujarnya.

Alif juga minta dukungan semua pihak agar bisa amanah selama memegang jabatan, sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui program-program yang nantinya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

“Doakan kami bisa amanah dan bisa membawa masyarakat Gresik lebih sejahtera dan lebih maju lagi,” pungkas dr Alif menanggapi hasil putusan MK soal Pilkada Gresik.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebutkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 dari Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu,  Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740. 

Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. (mk/sto)

Tags: Mahkamah KonstitusiPasangan Yani-AlifPimpin GresikTolak Gugatan Hasil Pilkada

Related Posts

Senyap, Pendukung Kotak Kosong Ternyata Telah Kirimkan Gugatan Hasil Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi

Senyap, Pendukung Kotak Kosong Ternyata Telah Kirimkan Gugatan Hasil Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi

by Radar Jatim
10 Desember 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Rapat Pleno...

MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

by Radar Jatim
22 April 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Gugatan pasangan...

Load More
Next Post
Pascaputusan MK, MUI Gresik Berikan Ucapan Selamat dan Siap Berkolaborasi dengan Bupati/Wabup Baru

Pascaputusan MK, MUI Gresik Berikan Ucapan Selamat dan Siap Berkolaborasi dengan Bupati/Wabup Baru

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In