BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), khususnya Bidang Cipta Karya, mulai memberlakukan Daftar Simak Mandiri (self-assessment) sebagai syarat penting dalam proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem perizinan bangunan dan memastikan kesiapan teknis serta kelayakan fungsi bangunan sebelum permohonan resmi diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani, ST., M.Si., menjelaskan bahwa Daftar Simak Mandiri merupakan checklist persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon atau konsultan saat akan mengajukan permohonan PBG dan SLF.
“Pemohon atau konsultan diimbau untuk melakukan checklist mandiri sebelum mengunggah dokumen di SIMBG, sehingga dapat meminimalisir kesalahan teknis dan permohonan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Meylia, Kamis (26/6/2025).
Daftar ini terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk PBG dan SLF. Daftar Simak Mandiri PBG digunakan untuk mengevaluasi kesiapan dokumen perencanaan dan persyaratan teknis bangunan sebelum pengajuan izin. Sementara itu, Daftar Simak Mandiri SLF ditujukan untuk mengevaluasi kesiapan bangunan yang telah selesai dibangun guna memastikan kelayakan fungsi sebelum diberikan SLF.
Menurut Meylia, daftar simak ini sudah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya dan juga dalam Peraturan Menteri PUPR. “Kami berharap dengan kesadaran melakukan checklist mandiri, proses verifikasi di tingkat daerah akan lebih mudah dan cepat, sehingga proses penerbitan PBG dan SLF juga semakin efisien,” tambahnya.
Penerapan daftar simak ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan, memastikan pemenuhan aspek legal sesuai regulasi, serta mendukung percepatan proses verifikasi oleh pemerintah daerah.
Masyarakat dan konsultan perencana diimbau untuk memastikan telah melakukan verifikasi mandiri sesuai peraturan sebelum mengunggah dokumen ke SIMBG, agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat. (hsn)







