BANGKALAN (RadarJatim.id) – Polres Bangkalan membantah tudingan yang menyebutkan adanya pembebasan dua terduga pelaku kasus narkoba dengan tebusan uang sebesar Rp 50 juta. Isu tersebut sempat ramai diberitakan sejumlah media online dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, SH, mewakili Kapolres Bangkalan, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
“Ya, saya sempat membaca pemberitaan online terkait dugaan tersebut. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba untuk segera menjelaskan fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat,” ujar Iptu Risna, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga pria yang ditangkap berinisial MR (44), S (51), dan A (51), yang seluruhnya warga Kecamatan Klampis.
“Dua terduga, yakni S dan A, dibebaskan pada Jumat (4/7/2025), karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Hasil tes urin keduanya juga negatif. Oleh karena itu, mereka dipulangkan tanpa adanya pembayaran seperti yang diisukan. Jika memang ada bukti kuat tentang suap tersebut, silakan laporkan langsung ke Propam Polres Bangkalan,” tegasnya.
Hasil interogasi terhadap MR menunjukkan, bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial H. Sementara itu, S dan A tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“S berada di lokasi karena hendak meminta bambu kepada MR, sementara A datang untuk memperbaiki senter miliknya, karena MR dikenal sebagai tukang servis alat elektronik,” jelas Iptu Risna.
Dalam penangkapan terhadap MR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 5,53 gram (bruto). Iptu Risna juga mengimbau agar masyarakat dan rekan-rekan media tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jika ingin memberitakan, silakan koordinasi dengan pihak Polres agar tidak menimbulkan berita hoaks. Dan masyarakat juga dapat langsung mengonfirmasi kepada kami dengan membawa bukti yang ada,” pesannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, sejak awal menjabat juga selalu menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota kami, silakan laporkan ke Sipropam Polres Bangkalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup IPTU Risna. (nto)







