PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Polres Pamekasan merilis keberhasilannya membekuk tiga orang tersangka, yakni seorang bandar dan dua pengedar narkoba jenis sabu di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025). Para tersangka itu dibekuk oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo pada Rabu, 26 Maret 2025, malam.
Ketiga tersangka yang ini diamankan di Mapolres Pamekasan itu: seorang bandar berinisial M (38 tahun). Dua lainnya berperan sebagai pengedar, yakni MFA (45) dan G (40). Barang bukti yang diamankan berupa 6,19 gram sabu. Ketiganya warga Pamekasan, Jawa Timur.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba ini,” ungkap Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025) siang.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Hendry juga mengimbau masyarakat, khususnya di Pamekasan untuk selalu waspada. Ia berpesan, warga Pamekasan jangan pernah terlibat kasus narkoba. Selain sangat merugikan, hukumannya juga sangat berat. Apalagi, tandasnya, yang dijadikan target sindikat narkoba umumnya adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa.
Karena itu ia minta masyarakat di Kabupaten Pamekasan terus bahu-membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apa pun. Ia juga minta masyarakat secepatnya melapor ke aparat kepolisian terdekat jika memiliki informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” harapnya.
Ia menambahkan, semua elemen masyarakat harus lebih peduli terhadap lingkungan masing-masing, baik di keluarga, masyarakat, serta lingkungan berbangsa dan bernegara. Sebab, narkoba dapat merusak generasi muda, menghancurkan bangsa dan negara, sehingga harus diperangi bersama. (rus)