• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Kejari Tetapkan Empat Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Sebagai Tersangka

by Radar Jatim
22 Juli 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Diduga Terlibat Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Kejari Tetapkan Empat Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Sebagai Tersangka

Empat orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang sudah ditahan oleh Kejari Sidoarjo.

210
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru yang merugikan negara hingga Rp 9,7 Milyar menemui babak baru.

Setelah pada akhir tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil melakukan penahanan terhadap IF, Kepala Desa (Kades) Tambak Sawah dan 3 orang tersangka lainnya yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Kini, Kejari Sidoarjo menetapkan 4 orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.

Keempat orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diantaranya S yang menjabat di periode 2007-2012 dan periode 2017-2021, D periode 2012-2014, A periode 2015-2017 dan H selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis P2CKTR periode tahun 2022.

“Bahwa keempat tersangka didalam kapasitasnya selaku pengguna barang, tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Menurut Jhon Franky bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 152 tahun 2004 dan turunannya Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Keempat orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Dalam fakta persidangan diketahui, mengakibatkan bocornya pendapatan daerah. Karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp 9,7 Miliar,” terangnya.

Dijelaskan oleh Jhon Franky bahwa 2 orang tersangka mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo, yaitu S dan D telah dilakukan penahanan. Sedangkan A dan H belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, namun statusnya sebagai tahanan kota.

“Untuk A dan H sedang dirawat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah, red) Raden Tumenggung Notopuro Sidoaro dengan status tahanan kota,” jelasnya.

Keempat orang tersangka mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipidkor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 18 dan junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Diva Rupa Azzahra

Diva Rupa Azzahra

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In