SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo sudah menetapkan MAS, Kepala Desa (Kades) Sudimoro dan S, Kades Medalem, Kecamatan Tulangan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Tidak hanya MAS dan S, Polresta Sidoarjo juga menetapkan SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran dengan barang bukti (bb) uang sebesar Rp 1.099.830.000 dalam Operasi Tanggkap Tangan (OTT) pada 27 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB diwilayah Kecamatan Gedangan.
Dalam keterangan resminya pada 23 Juni 2025, Polresta Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap MAS, S dan SY. Sedangkan SSP, salah seorang tersangka lainnya belum bisa dilakukan penahanan.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 lalu, ada 10 desa di Kecamatan Tulangan melakukan penjaringan perangkat desa secara serentak untuk mengisi 17 jabatan yang kosong.
Sebanyak 10 desa di Kecamatan Tulangan itu, diantaranya Desa Medalem 1 jabatan, Sudimoro 2 jabatan, Kepatihan 2 jabatan, Kepadangan 2 jabatan, Kemantren 1 jabatan, Kepunten 2 jabatan, Grabagan 1 jabatan, Kebaron 3 jabatan, Janti 2 jabatan dan Kepuh Kemiri 1 jabatan.
Disaat tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo sedang melakukan pengembangan terhadap kasus jual beli jabatan tersebut, sebanyak 8 desa di Kecamatan Tulangan akan melakukan prosesi pelantikan terhadap calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Diantaranya, Desa Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Desa Kepuh Kemiri. Sedangkan Desa Sudimoro dan Desa Medalem belum bisa melakukan pelantikan calon perangkat desa, karena posisi Kades dua desa tersebut sedang dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Hari ini (4/8/2025, red) Desa Kepatihan, besok Desa Grabagan dan Desa Kepunten. Lainnya menunggu undangan dari desa,” kata Asmara Hadi, Camat Tulangan melalui pesan singkatnya, Senin (4/8/2025) sore.
Dikatakan oleh Camat Asmara Hadi bahwa dalam minggu ini, pelantikan calon perangkat desa untuk 14 jabatan di delapan desa akan dilakukan secara bergantian sesuai dengan persiapan dari Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.
“Insya’ Allah begitu,” jawabnya singkat.

Hal senada juga disampaikan oleh Rendra, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Pemdes Janti bahwa pelantikan calon perangkat desa yang lolos seleksi dilakukan pada 7 Agustus 2025 besok.
“Kalau disini (Desa Janti, red), insya’ Allah akan dilakukan pelantikan (calon perangkat desa, red) pada tanggal 7 Agustus 2025 besok. Setahu saya bersamaan dengan Desa Kepadangan dan Desa Kebaron,” sampainya.
Diungkapkan oleh Rendra bahwa pelantikan calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus seleksi, yaitu surat rekomendasi dari Camat Tulangan, Asmara Hadi. Namun, ia tidak tahu kapan surat itu dikeluarkan.
“Surat rekomendasi dari Pak Camat (Tulangan, red) sudah keluar. Kalau tanggalnya, saya tidak tahu. Itu yang tahu, Pak Carik (Sekretaris Desa, red),” ungkapnya.
Berbeda dengan Pemdes Kebaron yang berusaha menutup-nutupi rencana pelantikan calon perangkat desa. Tidak ada satupun yang bisa dimintai konfirmasi, selain Jumali yang mengaku sebagai petugas keamanan di Kantor Desa Kebaron.
“Pak Kades keluar, mas! Gak ada pelantikan, teko (Kantor, red) Kecamatan (Tulangan, red) ae gak onok kabar opo-opo,” ucap Jumali kepada RadarJatim.id yang berusaha mencari informasi ke Kantor Desa Kebaron.
Pelantikan terhadap para calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus seleksi adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya untuk segera dilakukan oleh Pemdes masing-masing.
Namun dengan bb uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000 dari para tersangka, tentunya menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, Pemdes Sudimoro hanya membutuhkan 2 orang calon perangkat desa, begitu juga dengan Pemdes Medalem 1 orang calon perangkat desa.
Berdasarkan keterangan dari Polresta Sidoarjo bahwa para calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi dipatok dengan harga sekitar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta. Itu artinya hanya ada sekitar Rp 360.000.000 sampai Rp 510.000.000 juta dari calon perangkat Desa Sudimoro dan Desa Medalem. (mams)







