BANGKALAN (RadarJatim.id) — Kondisi fisik SMP Negeri 2 Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan sejumlah kerusakan parah pada bangunan sekolah yang tidak kunjung diperbaiki. Temuan ini memicu dugaan adanya pembiaran dan potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima setiap tahun.
Investigasi dilakukan oleh Lembaga Indonesia Maju–Badan Pengawas Pengelolaan Negara (LIM-BPPN). Fahrizal, perwakilan dari LIM-BPPN yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan, bahwa dua ruang kelas dan satu bangunan kamar mandi siswa ditemukan dalam kondisi rusak berat dan dinilai tidak layak pakai.
“Dari hasil investigasi kami, bangunan tersebut seolah tidak pernah tersentuh perawatan. Padahal dana BOS setiap tahun mencakup anggaran pemeliharaan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan pembiaran,” ujar Fahrizal, Kamis (7/8/2025).
LIM-BPPN telah melayangkan somasi pertama kepada pihak sekolah. Surat tersebut telah direspons oleh Suparni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 2 Tragah. Namun, tanggapan yang diberikan dianggap belum menyentuh pokok persoalan.
“Saya kurang paham soal penggunaan dana BOS tahun 2023–2024, karena saya baru menjabat. Yang lebih tahu adalah kepala sekolah sebelumnya,” ujar Suparni dalam keterangannya.
Wakil Kepala Sekolah, Abdurrahem, SE, membenarkan, bahwa bangunan yang rusak memang tidak digunakan dan tidak dirawat, dengan alasan jumlah siswa yang minim serta kondisi bangunan yang dinilai tidak memungkinkan untuk diperbaiki.
“Jadi tidak memungkinkan lagi untuk mengalokasikan dana BOS untuk bangunan itu,” katanya.
Namun Fahrizal menegaskan, rusaknya bangunan secara fisik tidak menghapus kewajiban sekolah untuk tetap melakukan perawatan menggunakan dana BOS yang tersedia.
“Jika setiap tahun tetap ada anggaran, tetapi tidak ada tindakan, ini masuk dalam indikasi pelanggaran. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyangkut hak siswa atas fasilitas pendidikan yang layak,” tegasnya.
Tak hanya pada aspek bangunan, penggunaan dana BOS untuk honorarium guru juga menuai kecurigaan. Berdasarkan data yang dihimpun LIM-BPPN, SMPN 2 Tragah memiliki 16 guru, yang terdiri dari 15 ASN dan hanya satu guru Non-ASN. Namun dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2024, tercatat sebesar Rp80 juta digunakan untuk pembayaran honorarium guru.
Padahal, sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor guru ASN. Dana hanya boleh dialokasikan untuk guru Non-ASN yang memenuhi syarat.
“Pertanyaannya, kepada siapa dana Rp 80 juta itu diberikan? Jika mayoritas guru adalah ASN, dan hanya satu yang non-ASN, maka penggunaan dana ini patut dicurigai,” ujar Fahrizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Tragah belum memberikan klarifikasi rinci terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024. LIM-BPPN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. (nto)







