SURABAYA (RadarJatim.id) – Upaya peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang pengedar sabu dengan barang bukti total 4,02 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan awal April 2026.
Tersangka berinisial MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, diringkus pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00, di depan sebuah rumah di Jalan Hangtuah Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir.
“Yang bersangkutan kami amankan sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sekitar tiga bulan terakhir mengedarkan sabu di wilayah Surabaya,” ujar AKP Putrawan saat press release, Rabu (15/4).
Dari hasil penyelidikan, MF mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial MK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan bawah Jembatan Suramadu wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Tersangka membeli sabu seberat lima gram seharga Rp 3.750.000 dari pemasoknya. Kemudian barang tersebut dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per paket. Dari penjualan tersebut, tersangka diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta, sekaligus memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri secara cuma-cuma.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 4,02 gram, plastik klip kosong, alat serok, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel, serta tas dompet.
“Sebagian hasil penjualan sudah disetorkan kepada pemasok dan sisanya berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar buronan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu DPO yang menjadi pemasok barang tersebut,” tegasnya. (RJ/Red)







