SIDOARJO (radarjatim.id) Satuan Reserse Narkotika dan Barang Berbahaya Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tersangka EP dan EPC asal Jombang yang mengedarkan Narkoba jenis sabu diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumardji dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi dari masyarakat kepada Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Kedua tersangka merupakan target, karena menjadi pelaku peredaran (Narkoba,red) sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021,” kata Sumardji saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (05/02/2021).

Dijelaskan oleh Sumardji bahwa kedua tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrerta Sidoarjo saat berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, KecamatanTaman, dimana keduanya sedang mengkonsumsi sabu.
Polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan bahwa kedua tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. “Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kirinya,” jelasnya.
Sumardji berharap bahwa kejadian seperti ini bisa jadi contoh bagi para pelaku, terutama bagi pengedar Narkoba untuk menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 394,05 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip ukuran kecil dan tiga buah pipet kaca sisa pakai Sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 13 bungkus plastik berisi pil LL yang 13.00 butir, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil), empat sbuah HP, dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop dan satu buku berisi rekapan.
“Ini jaringan Lapas Madiun. Saat ini masih dikembangkan untuk bisa menangkap dan mengungkap jaringan terkait dua pengedar narkotika tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196 dan pasal 197 tentang narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (imams)







