• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Penyelundupan 104 Hewan Digagalkan Karantina Jatim

by Radar Jatim
15 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Penyelundupan 104 Hewan Digagalkan Karantina Jatim
20
VIEWS

SIDOARJO (Radarjatim.id) – Penyelundupan 104 hewan digagalkan Karantina Jatim (Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur). Ini berdasarkan instruksi dari Badan Karantina Indonesia (Barantin). Ungkap kasus penyelundupan pengeluaran puluhan hewan, dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur. Berada di kantor induk BKHIT Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Barantin Jatim, menangkap pelaku penyelundupan. Dengan menyita anjing 10 ekor, marmut 11 ekor, dan burung 83 ekor dibawa oleh DVA. Tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, serta tidak dilaporkan ke petugas karantina. Baik di Surabaya, Jawa Timur maupun di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

“Pengeluaran media pembawa atau hewan-hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina, bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar, terhadap kesehatan masyarakat. Khususnya, risiko penyebaran penyakit mematikan. Seperti rabies dan flu burung, yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis),” ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala karantina Jawa Timur saat konferensi pers.

Menurutnya, lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan ke Karantina juga rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Karena dalam prosesnya, hewan-hewan ini kerap mengalami kondisi yang tidak layak. Seperti menggunakan kandang tidak sesuai standar, sehingga hewan mengalami stress yang dapat mengakibatkan kematian.

“Pelaku mengaku, telah merencanakan dan melakukan pengiriman hewan tanpa melapor karantina. Sebelumnya, juga telah melakukannya sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas, berupa kandang besi 16 buah, berita acara kematian 11 ekor marmut, 83 ekor burung dan 4 ekor anjing. Kematian tersebut dikarenakan beberapa faktor, seperti dehidrasi dan stress saat pengiriman, ditambah kondisi kandang yang tidak layak.

Hari menjelaskan, bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut telah melalui proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan), dilanjutkan dengan penyidikan oleh Tim Penegakan Hukum karantina Jawa Timur, sebelum ditetapkan P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 8 Juli 2025 dengan Nomor Surat: B-5029/M.5.4/Eku.1/7/2025.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang dilanggar oleh DVA adalah Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara,  paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Hari mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melalu lintaskan media pembawa. Baik hewan, ikan, dan  tumbuhan, maupun produknya secara ilegal.

“Masyarakat diharapkan, melaporkan segera kepada pihak karantina. Jika menemukan indikasi pengeluaran atau pemasukan media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen karantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit yang berbahaya. Baik terhadap lingkungan maupun manusia,” tandasnya.

Hari juga menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan penyelundupan adalah bukti nyata. Bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting. Dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan berbahaya, di wilayah Jawa Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh pejabat Karantina Jawa Timur, pejabat Karantina Nusa Tenggara Timur, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, BBKSDA Jatim serta seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” pungkas Hari. (R9)

Tags: Karantina JatimPenyelundupan Hewan

Related Posts

Karantina Jatim Gelar Sosialisasi Perkarantinaan, Sambut HUT ke-148

Karantina Jatim Gelar Sosialisasi Perkarantinaan, Sambut HUT ke-148

by Radar Jatim
7 Oktober 2025
0

Karantina Jatim menggelar sosialisasi Perkarantinaan,...

Karantina Jatim Gandeng Ombudsman, Perkuat Layanan Publik

Karantina Jatim Gandeng Ombudsman, Perkuat Layanan Publik

by Radar Jatim
6 Agustus 2025
0

Karantina Jatim dan stakeholder, menggelar...

4,4 Ton Benih Jagung Thailand, Dimusnahkan Karantina Jatim

4,4 Ton Benih Jagung Thailand, Dimusnahkan Karantina Jatim

by Radar Jatim
12 Juli 2025
0

Karantina Jatim, memusnahkan 4,4 ton...

Load More
Next Post
Advokat Muda Descha Govindha Resmikan Kantor Baru di Tropodo Waru Sidoarjo, Gratiskan Layanan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Advokat Muda Descha Govindha Resmikan Kantor Baru di Tropodo Waru Sidoarjo, Gratiskan Layanan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In