SURABAYA (RadarJatim.id) – Menjawab penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya menilai perlu adanya dana stimulasi warga selama pembatasan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat selama PPKM tersebut dengan cara membuat payung hukum.
Menurut politisi PDIP ini, langkah ini diperlukan agar Pemkot Surabaya bisa memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri. Pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 adalah bentuk dukungan atau insentif Pemkot Surabaya disamping memenuhi kebutuhan pangan.
“Karena, ketika seseorang dipastikan terjangkit virus SARS- Cov-2 ini maka orang tersebut tidak bisa beraktifitas dan diistirahatkan selama 14 hari,” ujar Anas.
Menurut Anas, usulan-usulan seperti ini harus ada payung hukum yang jelas untuk mengimplementasikannya.
“Kalau masalah regulasi untuk masalah dana itu kita belum pernah menyampaikan, itu kalau usul-usulan itu tapi kan harus ada payung hukumnya pemberian pada saat yang terdampak itu,” kata Anas Karno.
Dia menambahkan, bahwa usulan pemberian stimulus ini harus dikonkritkan sebelum dilaksanakan. Selain itu, stimulus yang dimaksud ini juga berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai karena kebijakan ini diperuntukkan bagi keluarga yang terinfeksi Covid – 19.
“Saya rasa saya sepakat karena kalau sudah terkena ini (Covid-19) otomatis aktifitas berkurang, tidak perorangan itu tapi akhirnya satu keluarga juga akhirnya terdampak juga,” ucapnya.
Menurut Anas, saat seseorang isolasi mandiri tidak mendapatkan stimulus dana maka menyebabkan perekonomian tidak berjalan semuanya.
“Contohnya kalau ada seseorang yang jualan, karena terkena sakit positif maka dia tidak bisa berjualan artinya dia baik secara untuk yang dikonsumsi tidak ada, baik juga dia untuk sehari-harinya tidak bisa berjualan,” kata Anas.
Selain memberikan stimulus dana, Pemkot Surabaya juga harus memonitoring pelaksanaan PPKM mikro yang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 untuk mengendalikan Covid-19 secara detil hingga ke hulunya. Karena tak menutup kemungkinan masih terjadi kerumunan di perkampungan.
“Kalau saya lihat yang dikatakan Pak Jokowi kemarin artinya yang dilakukan ini sudah maksimal tapi belum konkritnya sampai detil. Dilakukan dengan adanya mikro ini diharapkan supaya lebih detil dan juga supaya lebih persis tahu hulunya dimana. Dan juga karena yang masih sulit itu di kampung-kampung itu masih banyak yang bergerombol,” terang Anas. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







